KPPU akan Ajukan Amandemen UU Anti Monopoli

KPPU akan Ajukan Amandemen UU Anti Monopoli

- detikFinance
Kamis, 25 Jan 2007 13:21 WIB
Jakarta - Merasa kewenangannya kurang ampuh, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengajukan amandemen UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Menurut Ketua KPPU Mohammad Iqbal, amandemen itu terkait tidak adanya kewenangan KPPU dalam eksekusi sanksi dan denda terhadap keputusannya. UU No.5 tahun 1999 merupakan dasar KPPU dalam bekerja."Denda yang sulit untuk dieksekusi membuat kita perlu mengamandemen UU No.5 tahun 1999," kata Iqbal saat pengenalan anggota KPPU periode kedua di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2007).Mengenai prioritas kerja anggota KPPU periode 2006-2011, akan memfokuskan reformasi kebijakan pemerintah. Menurut Iqbal, KPPU menilai selama ini penyebab persaingan usaha tidak sehat datang dari kebijakan pemerintah."Praktek monopoli disebabkan kebijakan diskriminatif pemerintah terhadap pelaku tertentu," katanya.KPPU mengkategorikan kebijakan diskriminatif ini dalam tiga kategori. Pertama, kelompok kebijakan yang memberikan ruang lebih besar pada pelaku usaha yang memiliki posisi dominan. sehingga kebijakan tersebut cenderung menciptakan entry barrier bagi pelaku usaha pesaingnya. Kedua, kebijakan pemerintah yang memfasilitasi munculnya perjanjian antara pelaku usaha yang secara eksplisit bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketiga, bentuk intervensi pemerintah terhadap mekanisme pasar yang berjalan, misalnya dalam bentuk tata niaga atau regulasi yang membatasi jumlah pemain yang terlibatUntuk itu, KPPU menggandeng Menko Perekonomian, Departemen Keuangan dan Bank Indonesia dalam mewujudkan misi ini."Kedepan KPPU selain memperkuat kelembagaan juga memperkuat kerjasama dengan stake holderr untuk menggolkan reformasi regulasi yakni dengan menko menkeu dan BI," ujarnya.Anggota KPPU masa jabatan 2006-2011 yang beranggotakan 13 orang dan diangkat berdasarkan Keppres No 59/T tahun 2006. Anggota KPPU baru itu telah efektif bekerja pada 4 Januari 2007. (ard/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads