Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu badan adhoc yang dibentuk khusus untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan ini dibentuk langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat sesuai ketentuan peraturan. Ketiganya terdiri atas ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
Lantas berapa besaran gaji anggota PPS Pilkada 2024 ini? Bagaimana dengan masa kerja, tugas dan wewenang mereka? Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Gaji PPS Pilkada 2024
Terkait besaran gaji PPS Pilkada 2024 pada dasarnya telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Rincian gaji PPS Pilkada 2024
1. Ketua PPS: Rp 1.500.000,00/bulan
2. Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
3. Sekretaris PPS: Rp 1.150.000,00/bulan
4. Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000/bulan
Selain mendapatkan gaji, jika terjadi insiden yang tidak diinginkan kepada para petugas, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota PPS selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
Rincian jaminan anggota PPS Pilkada 2024
1. Meninggal: Rp 36.000,000/orang
2. Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
3. Luka berat: Rp 16.500.000/orang
4. Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Aturan mengenai masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024.
Pada bagian lampiran, tertulis masa kerja PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. Artinya, anggota PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan.
Tugas PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 26 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas PPS dalam Pilkada 2024:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS);
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 27 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut wewenang PPS selama Pilkada 2024:
1. Membentuk KPPS;
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi ulasan lengkap seputar gaji PPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers!
Tonton juga Video: Menkes Budi Singgung Gaji Rp 15 Juta untuk Gapai Indonesia Emas 2045