Jukir Liar di Jakarta Bakal Dapat Pelatihan dari Pemprov, Ini Syaratnya

Jukir Liar di Jakarta Bakal Dapat Pelatihan dari Pemprov, Ini Syaratnya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 23 Mei 2024 18:35 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor parkir di trotoar kolong jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan pelatihan kepada para juru parkir (jukir) liar yang telah ditertibkan. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menyebut pelatihan ini akan ada tahapan seleksi.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan rencananya pelatihan ini hanya berlaku jukir liar yang mempunyai KTP DKI Jakarta. Menurutnya, tidak semua jukir liar yang terjaring penertiban mempunyai KTP DKI Jakarta.

"Kita harus ada seleksi juga, belum tentu mereka punya KTP DKI Jakarta," kata Hari dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/5/20224).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan profiling dari hasil pendataan jukir liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Melalui proses tersebut, dia bilang pihaknya akan mendapatkan minat bidang pekerjaan dalam pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Selain diberi fasilitas pelatihan, para jukir liar akan diberikan informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftarkan sesuai dengan kemampuan atau kompetensi mereka setelah mengikuti pelatihan kerja.

ADVERTISEMENT

"Dinas Nakertransgi DKI Jakarta akan melakukan pendataan minat dari para jukir liar tentang bidang pekerjaan yang diminati, kemudian dapat diikutsertakan dalam pelatihan baik berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta gencar melakukan penertiban jukir liar di sejumlah titik di ibu kota. Alhasil, sebanyak 127 jukir liar berhasil ditertibkan petugas di minimarket hingga rumah toko (ruko).

(eds/eds)

Hide Ads