Yayasan Val The Consulant Indonesia buka suara soal izin usaha. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat mengungkapkan yayasan tersebut belum memiliki izin untuk operasi. Val The Consulant Indonesia sendiri adalah yayasan penyalur suster yang diketahui menganiaya anak selebgram Malang, Agnhia Punjabi atau Emy Aghnia.
Menanggapi hal ini, CEO Val The Consultant Valentina Maya Sari menyatakan perusahaannya sudah memiliki izin resmi dengan kode KBLI 78101 LPTKS, bernomor: 560/418/108.3/2020 yang berlaku hingga 18 Agustus 2025.
Adapun untuk izin usaha kode KBLI 78103 LPPRT yang telah diajukan sejak 2023 saat ini sudah terverifikasi dalam sistem OSS RBA. Perusahaan juga telah memasukkan semua kode KBLI yang relevan dalam kegiatan usaha ke dalam akte pendirian PT, termasuk kode 78103 LPPRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan ini mencakup aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil domestik, penyediaan sumber daya manusia, manajemen fungsi, serta penyediaan akomodasi.
"Sebagai perusahaan yang taat pada regulasi, kami senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait dan memastikan bahwa semua dokumen serta informasi yang diperlukan untuk perizinan dipenuhi secara tepat dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan," beber Valentina dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Dalam keterangan yang sama Presiden Direktur Val The Consultant Valeriana Rosmaya menekankan selama ini pihaknya telah menyediakan sebanyak mungkin lapangan pekerjaan untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga ikut terlibat dalam program pemerintah seperti Bimtek (Bimbingan Teknis Petugas Antar Kerja), yang bertujuan meningkatkan kompetensi petugas antar kerja dan mengoptimalisasi pelayanan penempatan tenaga kerja," kata Valeriana.
Sebagai informasi, akhir Maret lalu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan yayasan Val The Consulant izinnya masih dalam verifikasi karena belum melengkapi beberapa data yang diminta.
Menurut keterangan Anwar, Val The Consultant sudah mengurus izinnya namun dokumennya dinyatakan belum lengkap. Perusahaan mengajukan perizinan berusaha yang bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).
Perizinan pun telah dilakukan verifikasi dokumen pada Januari 2024. Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 28 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, masih terdapat kekurangan dokumen yang harus diperbaiki, salah satunya belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian. Izin pun tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah.
"Serta dokumen lainnya yang belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," jelas Anwar Sanusi kepada detikcom, akhir Maret 2024.
Val The Consultant Indonesia berdiri sejak 2012. Yayasan tersebut merupakan layanan konsultan resmi dan manajemen rekrutmen profesional pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan driver.
(hal/fdl)