Pengusaha ritel terus meminta kepastian terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey berharap utang tersebut dibayarkan paling lambat 1 bulan dari penyerahan berkas verifikasi ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebagai informasi, berkas verifikasi terkait pembayaran utang rafaksi migor telah sampai di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dengan begitu, pengusaha hanya tinggal menunggu pembayaran utang dari BPDPKS.
Roy menilai hal tersebut seharusnya tidak memakan waktu lama. Dia menargetkan paling tidak proses di BPDPKS membutuhkan waktu empat minggu atau satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang betul sudah diserahkan, kita berharap paling lambat itu antara 2 minggu sampai 4 minggu itu harus sudah selesai BPDPKS. Karena BPDPKS nggak menghitung kok. Dia cuma melihat kertasnya, angkanya, kemudian transfer. Nggak ada lagi proses verifikasi atau menghitung, kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat," kata Roy saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Apabila dalam kurun waktu tersebut tak kunjung dilunasi, dia menegaskan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP).
"Ya kita sampaikan lagi ke seluruh pihak yang berwenang, yang berkaitan dengan suara-suara yang sudah nyatakan mengenai penyelesaian rafaksi, kepada Pak Kemenko Marves, kita sampaikan lagi, kepada Kemenko Ekonomi, kita sampaikan juga ke KSP," imbuhnya.
Terkait nominal utang yang akan dibayar, Roy akan menghormati keputusan pemerintah. Dia menyebut pemerintah akan membayar sesuai dengan verifikasi dari Sucofindo sebesar Rp 474 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk pelunasan utang kepada produsen migor.
Padahal pihaknya menyatakan utang pemerintah kepada ritel sebesar Rp 344 miliar. Apabila nanti jumlah yang didapatkan tidak sesuai dengan perhitungannya, dia menekankan akan menyurati kepada pihak-pihak terkait, seperti Kemenko Marves, Kementerian Polhukam, Kementerian Perdagangan, hingga BPDPKS.
"Kita akan sampaikan lagi kepada semua kementerian lembaga yang telah menjalankan upaya-upaya penyelesaian ini Kemenko MArves, Kementerian Polhukam, Kementerian Perdagangan, BPDPKS. Kita akan buat surat terbuka bila mana nanti perhitungannya itu tidak sesuai dengan harapan kami dan dapat dibuktikan antara kami dan produsen," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan utang pemerintah untuk program satu harga minyak goreng atau rafaksi kepada para pengusaha bakal segera dibayar karena proses verifikasi sudah rampung dilakukan. Berkas hasil verifikasi pun sudah dikirimkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, iya (tinggal pencairan)" kata Isy.
(das/das)