Kemendag Pastikan Utang Minyak Goreng Rp 474 M Segera Dibayar

Kemendag Pastikan Utang Minyak Goreng Rp 474 M Segera Dibayar

Samuel Gading - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2024 14:16 WIB
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/YU
Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan utang pemerintah untuk program satu harga minyak goreng atau rafaksi kepada para pengusaha bakal segera dibayar karena proses verifikasi sudah rampung dilakukan. Berkas hasil verifikasi pun sudah dikirimkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Rafaksi sudah masuk ke BPDPKS, iya (tinggal pencairan)" kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Isy kemudian menjelaskan jumlah utang yang akan dibayar adalah sebesar Rp 474 miliar. Sejumlah ini sesuai hasil verifikasi dari Succofindo dan berbeda dari klaim Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang menyatakan utang pemerintah khusus ritel sebesar Rp 344 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi perbedaan angka utang Rafaksi, Isy mengatakan bahwa peritel harus membuktikan dasar atau bukti atas nilai utang tersebut.

"APRINDO kan klaim, jadi klaimnya itu kan harus dibuktikan juga dengan bukti-bukti. Kalaupun kemarin APRINDO menyampaikan bahwa bukti dokumen ada, tapi kan dokumennya juga ada beberapa hal yang kita cocokkan. Misalkan untuk ongkos angkut, ongkos angkut itu buktinya harus add cost," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Isy tidak memberi tanggal pasti ketika dikonfirmasi kapan dana Rafaksi bisa dibayarkan. Ia meminta semua pihak menunggu hal tersebut karena berkas hasil verifikasi baru masuk ke BPDPKS pekan ini.

"Baru minggu ini, kita tunggu aja. Kan kemarin di Ombudsman kan sudah sampai Pak dirutnya, 'kami sudah terima suratnya. Moga-moga nanti diproses," imbuhnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, pemerintah telah melakukan rapat koordinasi pembayaran rafaksi minyak goreng. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk melunasi utang ke pengusaha.

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Utang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Pada awal 2022 lalu sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Lalu diterbitkanlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan, yaitu Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022. Isi aturannya, pengecer diminta menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Padahal harga minyak goreng di pasaran saat itu jauh di atasnya, yakni berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter. Selisih harga tersebut dijanjikan akan dibayar penuh oleh pemerintah.

(rrd/rir)

Hide Ads