Apakah Fraud dan Korupsi Sama? Ini Penjelasan dan Pencegahannya

Apakah Fraud dan Korupsi Sama? Ini Penjelasan dan Pencegahannya

Kirana Ratu Sekar Kedaton - detikFinance
Senin, 03 Jun 2024 06:06 WIB
Ilustrasi fraud triangle.
Ilustrasi beda fraud dan korupsi. Foto: Nohe Pereira/Unsplash
Jakarta -

Fraud dan korupsi adalah tindakan kriminal yang berbeda dari segi oknum hingga faktor pendorongnya. Namun keduanya sama-sama merugikan negara dan harus segera dibasmi.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, korupsi adalah bagian dari fraud. Pasalnya fraud diartikan sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materi dan nonmateri.

Fraud dan korupsi biasanya dilakukan dengan kerja sama pihak internal serta eksternal dari pelaku. Keduanya adalah tindakan kriminal yang punya ciri-cirinya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Fraud dan Korupsi Itu Sama?

Fraud dan korupsi beda meski tidak bertolak belakang 100 persen. Dikutip dari artikel Analisa Perilaku Fraud Tipologi Korupsi Ditinjau dari Demografi Perilaku karya Posma dkk, salah satu jenis fraud adalah korupsi.

Laman Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berikut perbedaan keduanya:

ADVERTISEMENT

Fraud

Tindakan fraud adalah kecurangan dalam bidang finansial yang melibatkan pemalsuan data, pencurian aset, dan pelanggaran tata susila (etika) dalam bisnis. Fraud merupakan pelanggaran hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.

Korupsi

Salah satu bentuk fraud adalah korupsi yang pastinya melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum. Korupsi terdiri dari pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).

Fraud baru dikatakan tindakan kriminal dan ilegal ketika disertai niat dan kebohongan selama melakukannya. Luasnya cakupan fraud akhirnya dipersempit oleh para ahli dengan menyebut fraud yang berisiko ilegal sebagai korupsi.

Pilar dan Penyebab Fraud jadi Tindakan Korupsi

Menurut Donald R. Cressey dalam teori Fraud Triangle, terdapat 3 pendorong utama seseorang melakukan fraud yaitu tekanan/ motif, kesempatan, dan rasionalisasi.

1. Tekanan atau Motif

Tekanan mendorong seseorang lebih mudah berbuat curang karena menghadapi tuntutan gaya hidup. Berbagai bentuk fraud adalah:

  • Gangguan stabilitas keuangan
  • Tekanan dari luar
  • Target keuangan tidak masuk akal.

2. Kesempatan

Kesempatan melemahnya kondisi industri, pengawasan yang rendah, dan struktur organisasi yang tidak jelas mengakibatkan kecurangan internal mudah dilakukan. Fraud dalam hal ini adalah tindakan kriminal bukan lagi sekadar masalah operasional.

3. Rasionalisasi

Maksud rasionalisasi adalah risiko fraud dilakukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan berpengalaman di suatu bidang. Peluang fraud menjadi korupsi dipengaruhi rendahnya integritas manajer dan laporan keuangan.

Dalam beberapa kasus, risiko fraud meningkat bila berada di bidang berikut:

  • Pengelolaan mesin presensi dan lembur
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Pengelolaan Uang Persediaan dan Barang Milik Negara (BMN)
  • Perjalanan dinas
  • Pemberian honor narasumber
  • Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN)
  • Pelayanan penilaian
  • Pelayanan lelang
  • Pengelolaan uang jaminan dan hasil bersih lelang
  • Pengurusan piutang negara
  • Pengawasan Balai Lelang yang berpotensi besar di wilayah Pejabat Lelang Kelas II di Kanwil DJKN.

Cara Menghindari Korupsi Sebagai Bagian dari Fraud

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), peluang korupsi sangat besar ketika jumlah kasus dan cakupannya besar. Rendahnya akuntabilitas pendanaan publik dan motivasi pencegahan mengakibatkan ranyai korupsi sulit diputus.

Dengan kondisi tersebut, hal-hal yang harus dihindari instansi di untuk memutus akar budaya korupsi adalah:

  • Tidak menerima hadiah atau oleh-oleh atas alasan tidak jelas.
  • Tidak terlalu terikat dengan orang lain jika tidak dibutuhkan.
  • Menolak pemberlakuan khusus pada acara-acara tertentu.

Korupsi sendiri umumnya juga disebut sebagai penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Hal ini bisa dilakukan siapapun tanpa memandang jabatan ketika aspek moral dan religiusitas yang dimiliki hilang.

Fraud dapat dicegah dengan memperhatikan integritas pegawai, menjalin hubungan baik dengan instansi pengawas hukum, dan tidak segan bertindak jika terjadi pelanggaran. Skema mitigasi risiko yang bisa dilakukan adalah:

  • Memilih gaya kepemimpinan yang tepat selama di organisasi
  • Menerapkan nilai budaya organisasi pada visi, misi, dan tujuan yang ingin dicapai
  • Memperkuat sinergitas dalam struktur organisasi
  • Mengubah cara kerja dan perilaku pada pengelolaan organisasi.

Perbedaan fraud dan korupsi lainnya adalah fraud tidak selalu berujung pada tindakan kriminal. Tentunya fraud tidak dilakukan dengan niat dan perbuatan yang sengaja menimbulkan kerugian orang lain, serta memperburuk citra lembaga.




(row/row)

Hide Ads