KKP Ungkap Indikasi TPPO di Kapal China yang Maling Ikan di Laut RI

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 03 Jun 2024 17:40 WIB
Kepala Tim Kerja Penyidikan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP KKP, Garibaldi Marandita/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Tual -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada indikasi perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh kapal asal China, Run Zeng 03.

Run Zeng 03 ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP 19 Mei 2024. Meski berasal dari China, kapal tersebut berkibar bendera Rusia.

Kepala Tim Kerja Penyidikan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP KKP, Garibaldi Marandita mengatakan, sejak 20 Mei hingga saat ini proses penyidikan tengah dilakukan. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya indikasi perdagangan orang.

"Nah, ini kami temukan tadi dari keterangan-keterangan ABK ini ada dugaan untuk perdagangan orang atau TPPO lah ya," kata Garibaldi di Pangkalan PSDKP Tual, Senin (3/6/2024).

Namun menurutnya penanganan TPPO tidak masuk ranah PSDKP KKP. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi menyangkut hal ini kepada Bareskrim Polri dan Polda Maluku. Hal ini juga termasuk indikasi adanya distribusi BBM ilegal.

Selain itu, juga ditemukan indikasi keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam mendukung pengoperasian kapal asing ini. Pasalnya, kapal ini telah berhasil mengisi bahan bakar hingga mendaratkan hasil tangkapannya di Indonesia tanpa terlacak.

"Untuk keterlibatan pihak Indonesia sendiri itu masih dalam pendalaman kami memang. Artinya pihak-pihak yang terkait dengan ini, operasi kapalnya, tentu saja dari hasil kami operasi kapal ini sudah mungkin beberapa bulan atau tadi ada bilang setahun," jelas dia.

"Otomatis kan mereka butuh perbekalan dan sampai pergantian awak kan seperti itu. Terus kemudian ikan-ikan hasil tangkapan mereka itu dikemanakan, nah itu kami sedang dalam itu. Tentu saja ada yang men-support gitu, indikasinya ya," sambungnya.

Garibaldi mengatakan, kasus ini merupakan 'pencurian' ikan oleh kapal asing pertama yang terdeteksi dalam beberapa tahun terakhir di zona 3. Sebelumnya, pelanggaran yang terjadi kebanyakan hanya berupa pelanggaran kecil seperti masalah administrasi dari nelayan-nelayan lokal.

Kronologi berlanjut ke halaman berikutnya.




(shc/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork