KKP Ungkap Indikasi TPPO di Kapal China yang Maling Ikan di Laut RI

KKP Ungkap Indikasi TPPO di Kapal China yang Maling Ikan di Laut RI

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 03 Jun 2024 17:40 WIB
Kepala Tim Kerja Penyidikan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP KKP, Garibaldi Marandita
Kepala Tim Kerja Penyidikan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP KKP, Garibaldi Marandita/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Tual -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada indikasi perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh kapal asal China, Run Zeng 03.

Run Zeng 03 ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP 19 Mei 2024. Meski berasal dari China, kapal tersebut berkibar bendera Rusia.

Kepala Tim Kerja Penyidikan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP KKP, Garibaldi Marandita mengatakan, sejak 20 Mei hingga saat ini proses penyidikan tengah dilakukan. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya indikasi perdagangan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, ini kami temukan tadi dari keterangan-keterangan ABK ini ada dugaan untuk perdagangan orang atau TPPO lah ya," kata Garibaldi di Pangkalan PSDKP Tual, Senin (3/6/2024).

Namun menurutnya penanganan TPPO tidak masuk ranah PSDKP KKP. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi menyangkut hal ini kepada Bareskrim Polri dan Polda Maluku. Hal ini juga termasuk indikasi adanya distribusi BBM ilegal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, juga ditemukan indikasi keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam mendukung pengoperasian kapal asing ini. Pasalnya, kapal ini telah berhasil mengisi bahan bakar hingga mendaratkan hasil tangkapannya di Indonesia tanpa terlacak.

"Untuk keterlibatan pihak Indonesia sendiri itu masih dalam pendalaman kami memang. Artinya pihak-pihak yang terkait dengan ini, operasi kapalnya, tentu saja dari hasil kami operasi kapal ini sudah mungkin beberapa bulan atau tadi ada bilang setahun," jelas dia.

"Otomatis kan mereka butuh perbekalan dan sampai pergantian awak kan seperti itu. Terus kemudian ikan-ikan hasil tangkapan mereka itu dikemanakan, nah itu kami sedang dalam itu. Tentu saja ada yang men-support gitu, indikasinya ya," sambungnya.

Garibaldi mengatakan, kasus ini merupakan 'pencurian' ikan oleh kapal asing pertama yang terdeteksi dalam beberapa tahun terakhir di zona 3. Sebelumnya, pelanggaran yang terjadi kebanyakan hanya berupa pelanggaran kecil seperti masalah administrasi dari nelayan-nelayan lokal.

Kronologi berlanjut ke halaman berikutnya.

Lebih lanjut, ia menceritakan kronologi atas temuan ini secara garis besar. PSDKP KKP Zona 3 menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas kapal asing. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, ditilindaklanjuti oleh Dirjen PSDKP untuk menerjunkan operasi kapal pengawas kelautan dan perikanan.

Selanjutnya, dari awal yang ditemukan kapal Indonesia dulu yang tengah melakukan alih muatan ABK dan perbekalan, serta BBM untuk mendukung kapal ini. Berdasarkan penangkapan terhadap kapal Indonesia tersebut, kemudian dikembangkan dan ditemukan informasi tentang kapal ini.

"Selanjutnya juga ditindaklanjuti lagi dengan operasi kapal pengawas lagi dan ditemukan kapal ini sehingga ditangkap. Kemudian saat ini menjalani proses penyidikan di pangkalan PSDKP. Proses penyidikannya ini sudah berjalan," jelasnya.

Penangkapan Run Zeng 03 dilakukan oleh kapal pengawas Paus 01. Kapal ini berukuran dua kali lebih kecil dibandingkan dengan Run Zeng. Pihak PSDKP mendapatkan info titik lokasi kapal dari intelijen, barulah Paus 01 datang menangkap. Kapal tersebut kini berada di Pangkalan PSDKP dan seluruh awak kapalnya masih berada di bawah pengawasan hingga proses penyidikan selesai.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut adanya indikasi perbudakan dari proses penyidikan Run Zeng. Hal ini ia dapatkan berdasarkan hasil wawancaranya dengan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

"Saya kira ini juga ada perbudakannya juga. Karena pada waktu pengejaran yang pertama tidak berhasil kita tangkap, itu 6 orang (ABK), 5 bisa diselamatkan. Yang satu meninggal, mereka loncat. Artinya di dalam kapal ada perbudakan, gitu kira-kira. Tapi nanti kita akan selidiki," kata Trenggono di Tual.

Trenggono menjelaskan, di antara ABK kapal Run Zeng ini, 11 orang merupakan WNI. Kebanyakan di antara mereka berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, dan Lampung, kemudian disalurkan melalui agensi. Adapun para ABK ini mengaku diiming-imingi gaji fantastis.

"Jadi mereka bekerja dijanjikan gaji Rp 10-15 juta setiap bulan. Nah itu tertarik, tapi yang disini tadi saya sempat wawancara sedikit, mereka belum dibayar," ujarnya.

(shc/ara)

Hide Ads