Bappenas Sebut Prabowo Bisa Utak-atik APBN Rancangan Jokowi

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 04 Jun 2024 18:21 WIB
Foto: Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (Isal/detikcom)
Jakarta -

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan presiden terpilih Prabowo Subianto bisa mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah disusun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu bisa dilakukan lewat APBN perubahan (APBN-P).

"APBN-P bisa dilakukan," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Suharso mengatakan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan nasional, presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode pemerintahan presiden berikutnya.

Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025

"Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan RKP dan RAPBN tahun pertama itu adalah RKP dan RAPBN tahun 2010, tahun 2015, tahun 2020 dan 2025. Jadi dengan demikian, kita masih mengikuti UU ini di mana UU RPJP yang akan datang sedang dalam proses untuk diselesaikan," tutur Suharso.

Dalam sasaran pembangunan tahun 2025, ditargetkan tingkat ketimpangan sosial bisa berkurang di angka 0,379 sampai 0,382. "Ketimpangan bisa berkurang, rasio gini pada tingkat 0,379 sampai 0,382, tingkat pengangguran terbuka 4,5% sampai 5,0%" beber Suharso.

Untuk mencapai target angka ketimpangan tersebut, ada sejumlah program yang akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan baru di tahun depan, di antaranya integrasi bantuan sosial (bansos), jaminan sosial, serta pemberdayaan masyarakat yang adaptif.

"Faktor pendorong untuk mencapai target rasio gini, pertama adalah di dalam RKP dalam mengurangi ketimpangan, program yang akan tetap dilakukan dan terus dilakukan adalah program integrasi bansos, jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang adaptif," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan program inklusi sosial untuk kesejahteraan penyandang disabilitas, lanjut usia dan kelompok rentan lainnya.

Kemudian melanjutkan atau terus melakukan program satu sistem registrasi sosial ekonomi (Regsosek), program reformasi sistem jaminan sosial nasional, dan program pengembangan ekonomi perawatan (core economy) untuk perluasan, perlindungan sosial dan kesejahteraan.




(aid/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork