Potensi keuntungan perdagangan komoditas kratom ingin dimaksimalkan pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin melakukan rapat internal yang memutuskan pemerintah bakal mengatur perdagangan kratom.
Selama ini tanaman tersebut diekspor secara bebas tanpa diatur pemerintah, bahkan karena tidak adanya standardisasi yang baik, komoditas ini sedang anjlok harganya di pasar.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengkoordinir pengaturan tata niaga kratom, menyatakan perdagangan tanaman ini, khususnya yang diekspor ke luar negeri, telah menjadi mata pencaharian bagi 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat. Karena potensi ekonominya besar, maka dari itu tata niaganya akan diatur agar potensi keuntungan itu bisa dimaksimalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kratom satu sisi potensi ini ada 18 ribu keluarga lebih di Kalbar itu hidupnya bergantung dari kratom. Kemudian pertumbuhan pohon kratom bisa menjadi kekuatan menjaga kelestarian lingkungan, berbeda dengan ganja, kalau dia kan dicabut, kratom ini pohon besar," beber Moeldoko usai rapat internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Kratom disebut menjadi komoditas paling menguntungkan daripada karet dan sawit. Hal ini diungkap oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo) Yosef.
Dalam catatan detikcom, Yosef pernah menjelaskan dengan modal yang lebih sedikit kratom bisa menghasilkan lebih banyak uang. Dari hitungannya, karet menghasilkan sekitar Rp 1,5 juta per bulan dengan asumsi 1.000 pohon per hektare, dan asumsi kerja 15 hari per bulan. Sementara sawit bisa menghasilkan sekitar Rp 4,5 juta per bulan per satu hektare.
Asumsinya, jumlah panen dalam satu hektare kebun sawit mencapai 2-3 ton dan dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) di kisaran Rp 1.300-1.500 per kilogram. Sementara kratom disebut bisa menghasilkan Rp 25 juta per bulan dengan asumsi 2.500 pohon.
Ada tiga hal yang mau diatur pemerintah. Cek halaman berikutnya.
1. Pengaturan Tata Niaga
Tata niaga akan diatur oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, yang diatur soal standardisasi produk yang bisa diekspor dan diperjualbelikan. Pasalnya selama ini karena tidak ada standardisasi produk, komoditas yang diekspor mutunya buruk sehingga harganya jadi turun, bahkan ada yang ditolak oleh pembelinya.
"Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang kandung bakteri ecoli, salmonela, logam berat. Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya," beber Moeldoko.
"Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," lanjutnya.
Proses standardisasi ini juga bakal diawasi langsung oleh BPOM hingga surveyor. Mereka akan mengawasi proses produksi hingga kandungan produk.
"Kan perlu ada standardisasi dan proses produksinya itu diawasi oleh siapa? Mungkin aturannya ditentukan BPOM tapi produsen akan disurvei surveyor sehingga standar bisa terjaga dengan baik," beber Moeldoko.
Pengetatan ekspor komoditas ini ke luar negeri juga bakal dilakukan Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan eksportir kratom harus terdaftar, sehingga ekspor kratom tak lagi bisa bebas dilakukan sembarang orang.
Zulhas mengatakan, pendaftaran eksportir dilakukan untuk memberikan peningkatan mutu produk kratom yang diekspor. "Mendag nanti yang mengatur untuk eksportir yang terdaftar sehingga mutu standar akan dikendalikan," beber Zulhas ketika ditemui usai menghadiri rapat yang sama.
2. Pengaturan Tata Kelola Produksi
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah berencana untuk mengatur ulang tata kelola produksi tanaman kratom. Komoditas ini bakal ditetapkan sebagai tanaman budidaya. Selama ini, kratom merupakan tanaman hutan yang tidak dibudidayakan.
Amran bilang dengan mengubah kratom jadi tanaman budidaya, pihaknya bakal bisa turun tangan agar proses produksi dan kualitas kratom yang dihasilkan menjadi lebih baik dan nilai ekonomisnya meningkat.
"Saran kami nanti mungkin kalau regulasinya sudah diatur, itu mungkin kita budi daya ke depan sehingga nilai ekonomis kualitas bisa meningkat," kata Amran ditemui usai rapat yang sama.
Bila secara regulasi tanaman kratom resmi jadi tanaman budidaya, pihaknya bakal melakukan pembinaan dalam bentuk korporasi yang dijalankan koperasi petani.
"Menteri pertanian kami bisa melakukan pembinaan dan dibentuk dalam bentuk korporasi. Koperasi (petani), kita korporasikan, sehingga bisa tertata dan kualitas terjamin," kata Amran.
Ketika ditanya potensi produksinya, Amran mengaku belum tahu. Yang jelas sampai saat ini ada 10-18 ribu orang yang mengelola tanaman ini untuk diperdagangkan, bahkan sampai diekspor.
3. Legalitas Kandungan Narkoba Kratom
Kratom disebut-sebut masuk kategori narkotika golongan I. Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).
Kembali ke Moeldoko, dia bilang dari hasil rapat internal, Kementerian Kesehatan menyatakan kratom tidak masuk dalam kategori narkotika. Namun, dia mengakui ada unsur zat sedatif atau penenang di dalamnya dan tidak bahaya digunakan dalam ambang batas tertentu.
Pemerintah akan mengatur seberapa besar zat sedatifnya yang aman digunakan untuk masyarakat luas. Riset bakal dilakukan BRIN untuk menentukan hal tersebut, hasil tersebut yang bakal digunakan sebagai standar baru setiap produk kratom.
"Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minta penelitian atas kratom ini. Berikutnya memang ada sedatifnya ada, tapi dalam jumlah tertentu," jelas Moeldoko.
"Maka dikejar lagi supaya BRIN lakukan langkah riset lanjutan untuk ketahui seberapa besar sesungguhnya ini bahaya," katanya lagi.