Aturan Dagang Kratom Masih Abu-abu, Pengusaha Sulit Dapat Modal Bank

Aturan Dagang Kratom Masih Abu-abu, Pengusaha Sulit Dapat Modal Bank

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 04 Des 2023 17:40 WIB
Pengusaha Kratom sambangi DPR
Pengusaha kratom curhat ke DPR soal aturan perdagangan tanaman itu masih abu-abu.Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Ketua Umum Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo) Yosef menyebut tata niaga komoditas kratom masih abu-abu. Menurutnya hal ini berdampak pada pengusaha dan petani yang kesulitan mendapatkan permodalan.

Ia menjelaskan, perbankan tidak bisa memfasilitasi bisnis kratom bagi petani atau pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya. Perbankan juga tidak bisa mengeluarkan fasilitas letter of credit sehingga risiko saat akan ekspor menjadi lebih tinggi.

"Pihak perbankan tidak bisa memfasilitasi bisnis kratom, seperti tidak bisa memberikan modal usaha kepada petani atau pelaku usaha yang memerlukan modal untuk usahanya. Pihak perbankan juga tidak bisa memberikan fasilitas letter of credit sehingga saat menjalankan bisnis, khususnya ekspor mengalami tingkat risiko tinggi," ujarnya saat audiensi dengan komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yosef menambahkan Kementerian/Lembaga, seperti Kementan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga belum mengeluarkan izin ekspor. Hal ini juga yang dikeluhkan oleh pengusaha.

Menurutnya standar kratom juga belum diakui oleh kementerian mana pun. Akibatnya pembinaan untuk budidaya, standar mutu dan lainnya tidak pernah dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Belum adanya status komoditas, pengakuan dari kementerian mana pun belum ada. Sehingga pembinaan dalam budidaya, standar mutu dan lainnya belum pernah dilakukan instansi pemerintah karena belum pernah ada penganggaran dana belanja," tambahnya.

Tanpa adanya standar mutu, hal tersebut membuat kratom rentan mengalami penolakan atau bahkan dimusnahkan saat sampai di negara tujuan. Ia juga menyinggung belum adanya HS code untuk komoditas ini.

Dikutip dari Indonesia.go.id, HS Code adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

(ily/hns)

Hide Ads