ASN Gemar Judi Online Siap-siap Dihukum!

ASN Gemar Judi Online Siap-siap Dihukum!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 24 Jun 2024 20:26 WIB
Judi online di Cianjur
Ilustrasi Judi online.Foto: Ikbal Selamet/detikJabar

Sementara dikutip dari PP 94/2021, tertulis di dalam Bab III tentang Hukuman Disiplin, PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin. Tingkat dan jenis hukuman tersebut terbagi ke dalam tiga jenjang, antara lain hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; atau (c) pernyataan tidak puas secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Pasal 8 Ayat 3 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: (a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o% selama 6 bulan; (b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau (c) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Terakhir, dalam Pasal 8 Ayat 4 disebutkan, Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: (a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan (c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu belakangan muncul kasus-kasus penangkapan ASN akibat terjerat judi online. Salah satunya yakni PNS di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek. Ia ditangkap beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank milik tersangka.

"Tersangka statusnya adalah PNS. Yang berangkutan mengakses judi online melalui situs dewajuditual.lol dan amdazbet.com," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (21/6/2024), dikutip dari detikJatim.

Simak juga Video 'Pengakuan Pengisi ATM Gasak Uang Rp 1,1 M Buat Judi Online-Beli Kendaraan':

[Gambas:Video 20detik]




(shc/hns)

Hide Ads