Elemen pengusaha mengaku menaruh harapan terlalu tinggi untuk Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibuslaw. Apa alasannya?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, awalnya mengatakan bahwa elemen pengusaha selama ini punya keinginan besar agar persoalan perizinan yang selama ini mempersulit dunia usaha dikurangi. Elemen pengusaha pun angkat topi ketika pemerintah mengetok Omnibuslaw pada Oktober 2020. Tapi yang jadi persoalan, implementasi dari regulasi tersebut ternyata tidak secepat yang tidak diharapkan.
"Makanya kita awalnya yang terlalu tinggi harapannya mau semuanya diberesin. Akhirnya tidak bisa terjadi di lapangan," kata Shinta usai agenda Seminar Nasional Kajian Tengah Tahun INDEF 2024: Presiden Baru, Persoalan Lama di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik dan Chief Executive Officer (CEO) Sintesa Group ini kemudian menjelaskan, bahwa salah satu implementasi dari Omnibuslaw yang tidak mudah untuk dilaksanakan adalah sistem Online Single Submission (OSS) alias sistem perizinan elektronik. Sistem OSS memang memberikan peluang bagi dunia usaha untuk lebih mudah mengurus izin karena memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha.
Namun ternyata, sistem itu butuh waktu untuk bisa diimplementasikan maksimal. Walhasil, Shinta mengatakan bahwa sistem OSS bisa jadi tidak mungkin optimal dalam waktu dekat.
"Harapan tinggi mungkin dari awal karena kita begitu ingin menyelesaikan semua masalah, akhirnya kita tahu bahwa ini tidak bisa terselesaikan dalam jangka waktu pendek," jelasnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pernyataan ini bukan berarti bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai harapan pengusaha.
"Bukan, Omnibuslaw kita angkat topi karena buat Omnibuslaw aja diputusin pemerintah luar biasa. Makanya kita dukung dari pertama, karena kita apresiasi sekali, cuman kita katakan bahwa implementasinya butuh waktu," jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2020-2021. Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa sempat menjelaskan bahwa Omnibuslaw RUU Cipta Kerja memberikan manfaat untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Karena, pelaku UMKM hanya butuh perizinan tunggal yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan mendaftar melalui OSS.
Lihat juga Video: Cerita Ganjar Didatangi Buruh yang Minta Segera Review UU Cipta Kerja