Dilansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerapan batas usia PNS atau BUP diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. Simak usia dan daftar uang pensiun PNS di bawah ini.
Usia Pensiun PNS
Secara umum, usia pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan PNS telah mencapai batas usia pensiun adalah sebagai berikut.
- 58 tahun bagi pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama.
Uang Pensiunan PNS
Di tahun 2019-2023, besaran pensiun PNS diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pada 2024, uang pensiunan PNS diusulkan naik 12 %. Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 % dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian kisaran gaji pensiun PNS:
- Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sumber pembiayaan pensiunan PNS berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN.
Sebagai informasi, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.
Simak Video "Video: Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?"
(khq/fds)