Cara Cek KK Terblokir Atau Tidak

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 29 Jun 2024 18:15 WIB
Cara Cek KK Terblokir Atau Tidak/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat esensial bagi masyarakat. Kartu ini menjadi salah satu bentuk identitas resmi bagi seseorang di keluarga dalam administrasi kependudukan di Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat perlu cermat dan berhati-hati dalam mengurus dokumen satu ini. Pasalnya, ada beberapa permasalahan yang dapat membuat KK diblokir, salah satunya bila ada ketidakakuratan data.

Seperti halnya yang dilakukan Disdukcapil Kota Surabaya yang baru-baru ini melakukan pendataan KK yang tak sesuai domisili dengan jumlah 97.408 jiwa yang masuk ke dalam 42.804 KK. KK tersebut pun terancam diblokir jika tak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.

Bagaimana cara cek KK terblokir atau tidak?
Masyarakat kini sudah bisa melakukan pengecekan KK secara online sehingga tidak perlu repot-repot membawa dokumen ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pertama, masyarakat bisa mengecek KK secara online lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili wilayahnya. Setiap situs memiliki sistem pengecekan yang berbeda-beda. Misalnya dalam kasus Disdukcapil Surabaya tadi, bisa langsung membukahttps://disdukcapil.surabaya.go.id/data-usulan-blokir/.

Selanjutnya, pilih kecamatan domisili. Setelah memilih maka akan secara otomatis terunduh file dalam bentuk format excel. Lalu buka file excel dan periksa apakah data kamu terdaftar masuk daftar warga usulan blokir atau tidak

Jika masuk ke dalam daftar warga usulan blokir maka klik download Surat Pernyataan RT RW sesuai alamat pada KK. Bawa Surat Pernyataan tersebut dan KK ke Kelurahan sesuai yang tercantum pada KK untuk Konfirmasi dan klarifikasi kependudukan.

Di samping itu, ada banyak cara lainnya untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun KK terblokir alias non aktif atau masih aktif. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada detikcom, berikut 5 cara mudah cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil atau tidak

1. Email Dukcapil Kemendagri

Cara cek NIK online yang kedua dengan menggunakan email dengan mengirimkan email ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kalian harus menunggu balasan kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.

2. Media Sosial Dukcapil Kemendagri

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan layanan cek NIK mandiri melalui Twitter atau Instagram resminya @ccdukcapil. Dukcapil juga dapat dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.

3. SMS Dukcapil Kemendagri

Cara cek NIK online yang ketiga dapat melalui pesan singkat atau SMS. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 0811-8005-373.

4. WhatsApp Dukcapil Kemendagri

Selain melalui SMS, warga juga dapat mengecek NIK KTP secara online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp Kemendagri. Kalian dapat mengirim pesan ke nomor 0811-8005-373. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

5. Call Center Dukcapil Kemendagri

Walaupun cara terakhir ini bukan termasuk cara yang online, kalian dapat menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.




(shc/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork