Angkasa Pura I & II Merger Bulan Ini, Perusahaan Pastikan Tidak Ada PHK

Angkasa Pura I & II Merger Bulan Ini, Perusahaan Pastikan Tidak Ada PHK

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 02 Jul 2024 16:22 WIB
Angkasa Pura II
Foto: Dok. Angkasa Pura II
Jakarta -

Penggabungan PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (API) ditargetkan rampung bulan ini. Perusahaan pun memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan imbas penggabungan tersebut.

"Yang jelas dari sisi kita tidak ada pengurangan karyawan, tetap menghitungkan masa kerja masing-masing. Karena AP I dan AP II punya masa kerja masing-masing," kata Corporate Secretary Group Head Angkasa Pura Indonesia, Rahadian D. Yogisworo di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Rahadian kemudian menjelaskan, bahwa proses merger antara AP I dan AP II saat ini masih berjalan. Paperwork atau proses pemberkasan sedang dilakukan. Di sisi lain, ia memastikan bahwa proses merger Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat ini ya proses penggabungan sedang berlangsung. Kami menargetkan dapat segera terlaksana ya," tuturnya.

"Sekarang sedang berproses banyak, masalah kepengurusan, izin pada badan usahanya, itu semua sedang berproses semua untuk sampai penggabungan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, rencana penggabungan AP I dan II dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan yang diterbitkan pada 28 Mei 2024. Dalam dokumen itu disebutkan, badan hukum AP I dan II akan berakhir terhitung sejak efektifnya penggabungan.

"Ringkasan Rancangan Penggabungan ini dibuat sehubungan dengan rencana pelaksanaan penggabungan PT Angkasa Pura I (AP 1) dan PT Angkasa Pura II (AP 2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (API) (Penggabungan). Untuk selanjutnya, status badan hukum AP 1 dan AP 2 menjadi berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal efektifnya Penggabungan, yang mana seluruh aktiva dan pasiva AP 1 dan AP 2 akan beralih karena hukum kepada API selaku perseroan terbatas yang menerima Penggabungan," bunyi dokumen tersebut.

Tanggal efektif penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham atas perubahan anggaran dasar API yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini.

"Berdasarkan diskusi Direksi AP 1, AP 2, dan API, direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing AP 1, AP 2, dan API sebelum pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 30 Juni 2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) API setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 1 Juli 2024," bunyi dokumen tersebut lebih lanjut.

Dengan dilaksanakannya penggabungan, maka status badan hukum masing-masing AP I dan AP II akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh AP I dan AP II termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan.

Sebelumnya, Direktur Utama InJourney Dony Oskaria menyatakan, penggabungan operator bandara tersebut ditargetkan rampung Juli. Dengan begitu, akan muncul perusahaan operator bandara terbesar ke-4 dunia.

"Kita harapkan prosesnya akan selesai di bulan Juli ini, bulan Juli ini kita mulai muncul satu perusahaan operator airport yang besar, dan ini akan menjadi nomor 4 terbesar di dunia, dengan jumlah penumpang itu kita 170 juta per tahun," katanya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat (21/6)

(das/das)

Hide Ads