Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta pengusaha lapang dada menerima aturan cuti melahirkan hingga 6 bulan. Dia meminta pengusaha tidak menolak aturan ini.
Muhadjir mengatakan kebijakan ini memang wajar menimbulkan pro dan kontra. Namun, semua dilakukan demi kemaslahatan bersama.
Pasalnya, pemerintah juga ingin generasi emas Indonesia bisa memiliki masa tumbuh kembang yang baik. Hal itu harus dipenuhi dengan kehadiran seorang ibu di masa 1000 hari kelahiran pertama, dan nyatanya banyak ibu-ibu di Indonesia merupakan seorang pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita ambil sisi positifnya lah. Ini kan demi kemaslahatan bersama. Karena kita ingin siapkan generasi emas Indonesia itu sebaik mungkin dan sumbernya kan dari perempuan dan sebagian perempuan itu kan tenaga kerja. Jadi, ini memang butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, bila pengusaha ribut-ribut soal produktivitas turun, dia menilai hal itu tidak cuma dihitung dari ukuran berapa banyak jam kerjanya saja. Namun juga intensitas dan kualitas seorang ibu yang menjadi pekerja itu sendiri di mata perusahaan.
"Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi kan produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja kan, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja itu kan," sebut Muhadjir.
Malah menurutnya dengan adanya cuti melahirkan ini, seorang ibu yang bekerja akan lebih nyaman untuk mengurus anak, sehingga ketika masa cuti habis perempuan itu sudah siap untuk bekerja kembali lebih maksimal.
"Dan kalau perempuan yang sedang menyusui juga diberikan cuti itu mestinya ya setelah itu kalau dia sudah keluar dari cuti itu ya mestinya ya bisa kerja lebih maksimal. Dan anak yang dia asuh akan jadi lebih baik karena selalu dalam pengasuhan orang tua langsung, ibunya langsung, itu akan bagus untuk Indonesia ke depan," tegas Muhadjir.
Aturan cuti melahirkan 6 bulan sendiri tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Pengusaha mengaku dengan adanya aturan ini kemungkinan kesempatan kerja bagi perempuan akan berkurang ataupun dibatasi. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana mengatakan pengusaha secara alami akan makin selektif memilih pekerja perempuan, dia bilang pengusaha cukup berat untuk mempertaruhkan produktivitas kinerja usahanya.
Bagi Danang, jangka waktu cuti yang panjang tentu menyulitkan pengusaha. Pasalnya, pengusaha harus mempersiapkan pengganti tenaga kerja selama cuti panjang, hal itu menurutnya menimbulkan masalah-masalah produktivitas.
"Apakah pengusaha akan makin selektif memilih pekerja perempuan? Ya tentu saja, secara alami perusahaan tidak akan mempertaruhkan produktivitasnya," kata Danang kepada detikcom, Minggu (7/7/2024) kemarin.
Danang mengatakan akan timbul perilaku pilih-pilih atau menggunakan mekanisme perjanjian kerja yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan pekerja perempuan setelah adanya aturan cuti panjang melahirkan maksimal 6 bulan.
"Pada intinya, juga banyak yang sudah melakukan hal itu di perusahaan jasa, misalnya flight attendance atau teller bank, dan banyak lagi yang memiliki ciri pekerjaan khas dilakukan perempuan," beber Danang.
Jokowi sendiri sudah meminta jangan sampai pengusaha mengurangi kesempatan kerja perempuan karena adanya aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan.
Menurut orang nomor 1 di Indonesia itu, dengan aturan cuti melahirkan maksimal 6 bulan, ibu-ibu yang juga menjadi pekerja di Indonesia dapat merawat maksimal bayinya sehingga menjadi sehat sejak dini.
"Kita harap tidak seperti itu, karena apapun harus menghargai perempuan, ibu-ibu yang mengandung nanti kita harap bayi yang melahirkan sehat semuanya," beber Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024) kemarin.
(hal/hns)