Kementerian Perhubungan tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi (Bakertrans) Kemenhub Marwanto Heru mengatakan sebetulnya pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya 7 (tujuh) tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019 menunjukkan secara nasional 80.6% perokok di Indonesia masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75.5% orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Sementara itu, dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2% penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Bakertrans Israfulhayat memaparkan ruang lingkup aturan baru soal larangan merokok di transportasi umum ini mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi, hingga penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan sarana prasarana yang dikecualikan.
Kemudian, ada juga standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka seperti kapal laut, sanksi dan denda terhadap pelanggaran larangan merokok, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana prasarana transportasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan/jasa yang berbasis keamanan, keselamatan dan kenyamanan. Salah satunya adalah kenyamanan terbebas dari asap rokok.
Tulus menegaskan seharusnya kesempatan merokok di transportasi umum diperkecil. Bukan cuma menjadikan transportasi umum kawasan tanpa rokok, seharusnya area khusus merokok atau smoking room di transportasi umum juga dilarang untuk diadakan.
"Kawasan Tanpa Rokok itu ada dua kategori, mutlak dan parsial, KTR di transportasi umum itu seharusnya bersifat mutlak, tidak boleh ada smoking room khususnya di dalam angkutan umumnya," ujar Tulus.
(kil/kil)