Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertemu instansi kepabeanan Singapura atau Singapore Police Coast Guard (SPCG) pada Rabu (24/7) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Apa yang dibahas kedua pihak?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan pertemuan berlangsung antara Dirjen Bea Cukai Askolani serta Commander SPCG, SAC Cheang Keng Keong. Bea Cukai dan SPCG mengkaji seluruh kegiatan kerja sama yang telah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 3 Februari 2020.
Dalam MoU, ada beberapa kegiatan kerja sama disepakati Bea Cukai dan SPCG, seperti pertukaran informasi, acara Rendezvous at Sea, patroli terkoordinasi, dan capacity building.
"Kami juga mendiskusikan kendala-kendala yang terjadi dalam kerja sama yang telah dilaksanakan dan langkah-langkah ke depan untuk meningkatkan sinergi kerja sama, seperti peningkatan komunikasi dan koordinasi antara tim operasional dan pusat, serta pelaksanaan kegiatan Rendezvous at Sea dan patroli terkoordinasi secara reguler dengan tujuan mengawasi dan menegakkan hukum di perbatasan laut kedua negara," ucap Encep dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Tiket Konser Bakal Kena Cukai? Ini Faktanya |
Encep kemudian menuturkan Bea Cukai dan SPCG juga saling bertukar informasi terkait best practice kepabeanan kedua negara. Khususnya dalam rangka penegakan hukum kepabeanan, pengawasan dan pemberantasan pelanggaran kepabeanan, serta fasilitasi.
Di akhir pertemuan, Bea Cukai dan SPCG sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama yang akan ditindaklanjuti oleh tiap-tiap tim teknis. Menurutnya, kerja sama dengan skema bilateral (customs to customs) antara Bea Cukai dan SPCG bakal bermanfaat untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan di perbatasan negara.
Kerja sama bilateral antara Bea Cukai dan SPCG diharap terus terjalin dengan baik sehingga kedua instansi kepabeanan dapat mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya.
"Indonesia dan Singapura merupakan littoral states di wilayah Selat Singapura yang memiliki tanggung jawab dan kepentingan untuk mengamankan Selat Singapura pada dua sisi wilayah perairan teritorial masing-masing, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan jalinan kerja sama bilateral yang baik bersama SPCG, kami telah dapat mencegah dan membatasi kegiatan ilegal di perbatasan Indonesia dan Singapura, seperti penyelundupan, transnational organised crimes (TOC) terkait dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya," pungkasnya.
(ara/ara)