Ada Isu 200 Pulau RI Dijual, KKP Buka Suara

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 30 Jul 2024 17:03 WIB
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut ada data yang mengungkap ratusan pulau dijual di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal isu tersebut.

Awalnya, BRIN mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi ini diperoleh berdasarkan data dari sejumlah organisasi nirlaba, "Paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara," tulis BRIN di situs resminya, dikutip Selasa (30/7/2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengatakan pihaknya tidak terlibat terhadap isu penjualan pulau.

"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ucapnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2024).

Menurut regulasi yang berlaku, KKP hanya berwenang mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 km2 alias sangat kecil. Oleh sebab itu, Kusdiantoro mengatakan sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Apalagi untuk PMA (Penanaman Modal Asing) harus dari pusat, jadi tidak mungkin melakukan penjualan (pulau) secara legal ya, karena izin itu dari pusat untuk yang di bawah 100 km2," tuturnya.

Kusdiantoro menjelaskan untuk pemanfaatan pulau 100 km2, sebanyak 70% pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau. Investor hanya bisa memanfaatkan 30%.

"Jadi dampaknya sudah kita mitigasi semaksimal mungkin," tuturnya.

Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2000 km2, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.

Menurutnya, ketentuan ini dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.

"Kita sudah sangat care dengan daerah, tapi kita batasi pulau yang berada di bawah 100 km2 ke pemerintah pusat (izinnya). Di atas 100 km2 sampai 2.000 km2 kalau dia PMA izin dari pusat. Kalau (luasnya) di atas 2.000 km2 semua dari daerah karena kita anggaran resistensi terhadap dampaknya sangat kecil," jelasnya.

Untuk investasi asing, Kusdiantoro menjelaskan bahwa pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.

Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km2. Sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Ini berarti 99,25% dari seluruh pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.

Oleh sebab itu, Kusdiantoro mengaku heran ada isu 200 pulau dijual ke sektor swasta. "Saya kurang tahu memang (soal isu itu), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 (pulau) saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB," pungkasnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork