Ciri-ciri Kaus Impor Ilegal Ala Zulhas: Rp 60 Ribu Dapat 3

Ciri-ciri Kaus Impor Ilegal Ala Zulhas: Rp 60 Ribu Dapat 3

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 14:32 WIB
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita dan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 46 miliar. Pemusnahan dipimpin oleh Mendag Zulkifli Hasan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memamerkan barang impor ilegal yang berhasil disita Satgas berupa baju bekas, gulungan kain, sepatu, dan produk elektronik seperti laptop dan handphone dengan total nilai mencapai Rp 46 miliar.

"Pagi ini tindak lanjut dari satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian-Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024," kata Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Selasa (6/8/2024).

"Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan perkiraan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400, keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Zulhas juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk-produk impor ilegal seperti kaos atau pakaian jadi lainnya. Sebab menurutnya hal ini dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan industri tekstil dalam negeri secara keseluruhan.

"Kita mengimbau, jadi masyarakat juga, retail juga harus mulai sadar, menyadari pentingnya memperjualbelikan, membeli barang-barang yang legal" kata Zulhas.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu (membeli produk impor ilegal) kan dampaknya, kan negara punya dapat pajak (jadi tidak dapat). Pajak bisa bangun jalan, bisa bantu masyarakat dan lain-lain, dan industri terjaga," ucapnya lagi.

Ia mencontohkan untuk produk pakaian hasil impor ilegal biasanya dijual dengan harga yang sangat murah. Misalkan saja dengan uang Rp 60 ribu bisa mendapat tiga kaos.

Padahal menurutnya untuk setiap kaos impor yang masuk RI sudah dikenakan pajak atau bea masuk sekitar Rp 60 ribu. Sehingga tidak mungkin kalau produk impor resmi dapat dijual dengan harga di bawah Rp 60 ribu.

"Contoh ya, contoh, misalnya bapak ibu ke pasar beli kaos dari luar negeri Rp 60 ribu tiga, nah itu pasti nggak benar. Karena tiap kaos masuk itu Rp 60 ribu, biaya masuk ke negara Rp 60 ribu, dipastikan masuk satu kaos Rp 60 ribu," jelasnya.

"Jadi kalau kita beli baju kaos Rp 50 ribu di mal barang dari luar (impor) jangan bangga dong, itu pasti masuknya nggak benar. Apa yang merugikan negara kan nggak benar, harusnya Rp 60 ribu jadi masukan negara nggak ada," tambah Zulhas.

(fdl/fdl)

Hide Ads