Saaih Halilintar Gagal Ikut PON Gegara Tak Punya NPWP dan BPJS, Kok Bisa?

Saaih Halilintar Gagal Ikut PON Gegara Tak Punya NPWP dan BPJS, Kok Bisa?

Aulia Damayanti, Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 07 Sep 2024 06:30 WIB
Youtuber
Saaih Halilintar/Foto: dok. Instagram Saaih Halilintar
Jakarta -

Saaih Halilintar gagal mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024. Hal itu terjadi karena adik Atta Halilintar itu tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan BPJS Kesehatan.

Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten, Paulus Rudy mengungkap semua atlet harus memenuhi syarat administrasi KTP, NPWP, BPJS, Kartu Keluarga, hingga KIA.

"Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA ke saya, masih menanyakan 'Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?' Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, 'Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi'," ungkap Paulus Rudy, dikutip dari detikHot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saaih merupakan YouTuber muda dan cukup dikenal di Indonesia. Pada usianya menginjak 22 tahun, Saaih memiliki 12 juta subscriber.

Seperti diketahui penghasilan sebagai YouTuber bisa sangat fantastis apalagi dengan pengikut yang cukup banyak. Sebagai warga negara yang telah berpenghasilan, diwajibkan untuk membayar pajak yang ditandai dengan memiliki NPWP.

ADVERTISEMENT

Kepemilikan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam aturan itu kepemilikan NPWP wajib bagi mereka yang sudah di atas 17 tahun dan memiliki penghasilan.

"Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP," bunyi aturan tersebut.

Apa akibatnya jika tidak punya NPWP? Cek halaman berikutnya.

Konsekuensi Tak Punya NPWP

Kepemilikan NPWP menjanjikan banyak kemudahan fasilitas. Pasalnya setiap kegiatan yang bersinggungan dengan sisi keuangan mulai dari memperoleh pinjaman kredit, sampai transaksi perdagangan harus dilengkapi dengan NPWP.

"Tidak memiliki NPWP berarti mempersempit ruang gerak sendiri. Bahkan, sering terjadi kegiatan bisnis yang sarat dengan berbagai macam bentuk transaksi akan terkendala, mulai bisnis dari skala kecil hingga besar," tulis informasi publik dalam laman Kementerian Keuangan yang diunggah tahun 2008.

Dengan memiliki NPWP, akan terhindar dari sanksi hukum. Dimana ketentuan ini sesuai dengan UU KUP Pasal 39, bahwa akan terkena sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban.

Kepemilikan BPJS Kesehatan

Terkait kepemilikan BPJS Kesehatan, setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam program jaminan kesehatan ini, termasuk bayi yang baru lahir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Iuran dalam Penyelenggara Sosial, setiap warga negara Indonesia diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan yang tertuang pada Pasal 4.

"Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib: a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS," bunyi aturan tersebut.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 juga telah diatur sanksi bagi siapa saja yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. "Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif," bunyi pasal 5 ayat 1.

Adapun sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa pertama teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

(ada/rrd)

Hide Ads