ASN Nekat Main Judi Online, Siap-siap 'Kena Gebuk'

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 26 Sep 2024 06:30 WIB
Ilustrasi Judi Online (Foto: Fuad Hasim/Infografis)
Jakarta -

Pemerintah telah melarang keras pegawai aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam judi online (judol). Hal ini sejalan dengan terbitnya surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas tak memungkiri apabila ada pegawai ASN yang dapat terjerat dalam aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sebab, tindakan ilegal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," kata Anas dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).

Bagi ASN yang terlibat dalam judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, Anas menjelaskan dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan hukuman disiplin berat.

"Pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021," bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (25/9/2024).

Sementara bagi pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian online, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasannya wajib memberhentikan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yang terlibat. Anas menyebut pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian online, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kinerja.

"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," tegasnya.

Dia mendorong agar setiap pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan judol. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Anas.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring. Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tertuang hukuman disiplin ringan hingga berat bagi ASN:

1. Hukuman Disiplin Ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis, atau
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman Disiplin Sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

3. Hukuman Disiplin Berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Simak Video: Surat Edaran untuk ASN Pelaku Judi Online






(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork