Kementerian Keuangan tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih yaitu Core Tax Administration System (CTAS). Ditargetkan system ini bisa benar diterapkan pada Desember 2024.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Muchamad Arifin mengatakan, sistem ini mampu mengerek penerimaan negara hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun hal ini berdasarkan pada studi World Bank.
"Kalau laporan pertemuan Ibu SMI dengan pak presiden, sekitar Desember 2024. Sehingga diharapkan di awal 2025 itu sudah roll out," kata Arifin, dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Core Tax telah diterapkan, Arifin mengatakan, penerimaan negara tidak serta merta langsung terlihat dampaknya. Untuk melihat dampaknya ini, menurut dia perlu Waktu hingga 5 tahun.
"Nggak mungkin misalnya setelah diterapkan sekarang, misalnya tahun depan bisa nambah 1,5% dari PDB. Itu akan bertambah sekitar 5 tahunan," ujarnya.
Arifin sendiri tidak menjelaskan lebih detail terakhir perhitungan dan potensi tambahan penerimaan negara lewat Core Tax. Namun ia memastikan, penerimaan atau rasio pajak akan bertambah secara signifikan usai diterapkan ke dalam system.
"Semua itu tergantung nanti, kesiapan data itu. Kalau misalnya Core Tax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari instansi dan Lembaga, semua masuk, saya kira pasti akan menambah tax ratio secara signifikan," kata dia.
Lebih lanjut, ia juga menjamin keamanan data dari Core Tax usai diimplementasikan. Katanya, DJP akan terus memperkuat system IT sehingga tidak akan ada kebocoran data di masa mendatang.
"DJP berkomitmen kerahasiaan data WP dijaga dengan ketat, terutama data pelaksanaan hak dan kewajiban. Tapi kalau lihat history (kebocoran data) sekian tahun termasuk kemarin itu bukan dari lock DJB. Jadi mengenai Core Tax tidak perlu khawatir," katanya.
Di kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa implementasi Core Tax dalam sistem perpajakan RI akan membuat rasio pajak Indonesia naik menjadi 12%.
"Kita lihat target di Kementerian Keuangan sendiri kan di 10% (rasio pajak), dengan Core Tax targetnya jadi 12%," kata Thomas.
Sebagai informasi,core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
(shc/das)