IMO Tetapkan Pulau Nusa Penida & Gili Matra Jadi Kawasan Perairan Dilindungi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2024 16:57 WIB
Pulau Nusa Penida - Foto: Dok. Humas Kabupaten Klungkung
Jakarta -

International Maritime Organization (IMO) menetapkan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). Hal ini menjadi misi utama delegasi Indonesia pada Pertemuan Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-82 yang digelar di Markas Besar IMO di London sejak Senin (30/9).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hendri Ginting, sebagai Head of Delegation (HoD), mengatakan pembahasan mengenai Penetapan kedua pulau itu sebagai PSSA diperkenalkan oleh Chair of the Committee sebagai Dokumen MEPC 82/12 pada hari kedua pertemuan, Selasa (1/10).

"Saya melihat cukup banyak negara yang menyampaikan intervensi dan dukungan terhadap Dokumen MEPC 82/12 dan tidak ada yang menyampaikan keberatan. Jadi saya rasa ke depan perjuangan kita untuk penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra sebagai PSSA dapat berjalan dengan baik," kata Ginting, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).

Ginting mengatakan, pembahasan PSSA Nusa Penida dan Gili Matra dibahas pada Technical Group (TG) on the Designation of PSSA and Special Area, yang memang dibentuk khusus untuk membahas isu terkait PSSA dan penetapan special area lainnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Negara Anggota IMO, Intergovernmental Organization (IGO), dan Non-Governmental Organization (NGO). Adapun TG tersebut dipimpin oleh Stephanie Janneh dari Togo, serta Andrew Birchenough dari IMO sebagai Sekretaris.

Kata Ginting pimpinan rapat Technical Group menyampaikan bahwa secara prinsip telah menyetujui pembentukan PSSA di Pulau Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra. Namun, hal ini akan dibahas lebih lanjut pada hari terakhir pertemuan MEPC ke-82.

Dalam kesempatan itu, juga akan dilakukan pembahasan dan penetapan draft MEPC Resolution. Hal ini akan menjadi dasar pemberlakuan PSSA di kedua Marine Protected Areas (MPAs) tersebut.

"Draft MEPC Resolution ini rencananya akan ditetapkan secara resmi pada Penutupan Sidang MEPC-82 hari Jumat mendatang," ujar Ginting.

Ia menambahkan, mayoritas perwakilan Negara Anggota IMO juga memberikan pernyataan terkait dukungan mereka terhadap proposal PSSA Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain, Brazil, Australia, Republic of Korea, Singapura, Meksiko, Finlandia, China, Filipina, Qatar, serta IGO Intertanko, dan beberapa negara anggota lainnya.

Penetapan wilayah Pulau Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA merupakan tindak lanjut dari penetapan TSS Selat Lombok pada tahun 2019. Pada proposal Indonesia, Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Lombok diajukan sebagai Associated Protective Measures (APMs), yang merupakan salah satu mekanisme utama untuk melindungi suatu wilayah yang ditetapkan sebagai PSSA.

PSSA merupakan salah satu inisiatif yang dikembangkan oleh IMO untuk meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, terutama pada wilayah-wilayah yang memiliki kekayaan ekologi dan sosio-ekonomi yang rentan dari aktivitas pelayaran internasional. Pentingnya Indonesia untuk menetapkan PSSA Selat Lombok dikarenakan letak geografis Selat Lombok yang sangat strategis.

Sementara itu, Selat Lombok merupakan salah satu jalur yang berada di Indonesian Throughflow (ITF). Jalur ini subur dan kaya akan nutrisi karena membawa massa air dari Samudra Pasifik ke Samudra Hindia. Selat Lombok juga termasuk dalam kawasan segitiga karang dunia (Coral Triangle/CT) sehingga kaya akan keanekaragaman hayati laut yang perlu dilindungi.

"Dengan disetujuinya proposal Indonesia, maka kedua wilayah tersebut akan menjadi wilayah pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai PSSA dan dapat menjadi pilot project bagi penetapan kawasan-kawasan potensial lain di Indonesia sebagai PSSA, mengingat perlindungan lingkungan maritim adalah salah satu komitmen Indonesia untuk menjaga kelestarian wilayahnya yang rentan dari dampak negatif pelayaran internasional," ujar dia.




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork