RI Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai 2025

RI Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai 2025

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 04 Okt 2024 15:23 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi/Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Indonesia akan memberlakukan prinsip pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025. Kebijakan ini sebelumnya diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) dengan tarif 15%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan penerapan GMT di Indonesia agar semua hak pemajakan terpungut kepada perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.

"Hak pemajakan itu memang akhirnya kalau tidak kita ambil, akan diambil oleh negara asal dari investornya. Jadi, kita tidak mau kondisi itu terjadi," kata Febrio kepada wartawan saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrio menyebut, karena alasan itu banyak negara yang sepakat untuk menerapkan GMT di wilayahnya masing-masing. Hal itu agar insentif pajak yang diberikan tidak sampai menghilangkan hak pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari suatu perusahaan.

"Semua negara paham akan hal itu, makanya semua negara mulai 2024 dan mayoritas di 2025 akan mengimplementasikan minimum tax itu tadi, termasuk Indonesia," tutur Febrio.

ADVERTISEMENT

Dalam waktu bersamaan, pemerintah berencana mengubah kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Meski begitu, kebijakan itu dipastikan tidak akan sampai mencabut secara keseluruhan pemberian tax holiday karena ketentuan tax holiday akan diperpanjang.

"Dengan Menteri Investasi, kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi tidak akan ada disrupsi," kata Febrio.

Tax holiday yang akan diberikan, tidak akan membebaskan pengenaan PPh yang sebesar 22% sampai 0% karena ada kewajiban GMT 15%. Opsinya tax holiday yang diberikan maksimal sebesar 7%.

"Seluruh dunia memang juga akan melakukan adjustment terhadap tax holiday-nya dengan adanya konteks minimum tax 15%. Jadi dengan demikian kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22%, maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, yaitu 22% dikurang 15%, itu konteks tax holiday ke depan," tegasnya.

Sebagai informasi, negara-negara G20 dan OECD sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimum global sebagai langkah kritis untuk menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Sesuai kesepakatan, terdapat dua mekanisme pajak minimum global, pertama yaitu tingkat pajak minimum dan kedua top-up tax.

Tingkat pajak minimum telah disepakati dalam Pilar Dua OECD oleh negara-negara peserta. Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan menempatkan laba mereka di negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah.

Kedua, top-up tax adalah kondisi jika perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif pajak di bawah tingkat minimum yang disepakati, negara-negara lain dapat mengenakan "top-up tax" atau pajak tambahan untuk mencapai tingkat minimum tersebut.

Sesuai kesepakatan negara-negara G20 dan OECD, besaran tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%. Aturan pajak minimal ini dikenakan kepada perusahaan multinasional (MNE) dengan penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau setara Rp 12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.

Simak Video: Penerimaan Pajak RI Tembus Rp 1.000 T, Begini Rinciannya...

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads