Dewan Persusuan Nasional (DPN) memberikan gelar Bapak Peternak Sapi Perah Rakyat dan Koperasi Susu Indonesia kepada Almarhum. Letjen TNI (Purn) Bustanil Arifin. Bustanil Arifin pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi era pemerintahan Soeharto.
Pemberian gelar tersebut diterima dan dihadiri oleh seluruh anak-anak Bustanil Arifin. Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN), Teguh Boediyana mengatakan pemberian gelar ini sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa mendiang selama menjabat sebagai Menteri Koperasi era orde baru. Adapun pemilihan hari ini, 10 Oktober bertepatan dengan hari lahirnya Bustanil Arifin.
"Sejak zaman Belanda sampai saat ini dari pengamatan yang dilakukan diperoleh suatu indikasi bahwa peternakan sapi perah rakyat, dan koperasi susu mengalami perkembangan secara signifikan terjadi di tahun 1978 atau dapat dikatakan bahwa tahun 1978 sebagai tonggak kemajuan usaha peternakan sapi perah rakyat, dan koperasi susu di tanah air kita. Yang bermula ketika Pak Bustanil Arifin diangkat oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Koperasi dan tetap merangkap sebagai Kepala Bulog," kata Teguh dalam acara Persembahan Gelar Bapak Peternak Sapi Perah Rakyat dan Koperasi Susu Indonesia, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan langkah kebijakan pertama yang diambil Bustanil Arifin, yakni memutuskan industri pengelolaan susu untuk menyerap susu dari peternak sapi perah rakyat dengan tingkat harga antara Rp150-180 per liter. Sebelumnya, ada beberapa industri pengolahan susu yang menyerap susu peternak harga hanya Rp 60 per liter.
Dengan adanya kebijakan tersebut membuat kepastian pasar dan harga yang layak. Alhasil, dapat menggerakkan peternak sapi perah rakyat dan koperasi susu untuk bangkit.
Kebijakan tersebut disusul dengan kebijakan memberikan kredit murah dengan skim kredit 72/Kop dari BRI dan dijamin oleh Lembaga Jaminan Kredit Kopreradsi ( LJKK) yang didirikan oleh Ditjen Koperasi saat itu.
"Langkah berani dari Pak Bustanil Arifin terus menggelinding dan selanjutnya kebijakan dikukuhkan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian pada tahun 1983. Dalam SKB ini antara lain ditetapkan peraturan yang menetapkan ekualisasi di mana besaran impor susu oleh IPS dikaitkan dengan penyerapan susu segar melalui wadah koperasi/Koperasi Unit Desa," terangnya.
Lebih lanjut, hasil positif dalam pengembangan peternakan sapi perah dan wadah koperasi susu semakin diperkuat dengan payung hukum yang lebih tinggi levelnya dan semakin kokoh. Pada 1985, untuk semakin menjamin perkembangan peternakan sapi perah dan persusuan khususnya sapi perah rakyat dan koperasi susu, diterbitkan Inpres No. 2 tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan
Pengembangan Persusuan Nasional.
Dia menjelaskan dalam Intruksi Presiden tersebut secara jelas tersurat pengembangan persusuan ditujukan untuk meningkatkan dan memanfaatkan potensi persusuan dalam negeri sehingga terjadi peningkatan produksi susu untuk mememnuhi permintaan dalam negeri, mengurangi impor, sekaligus meningkatkan pendapatan menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani peternak.
Berdasarkan catatan detikcom, di masa pemerintahan Soeharto, Bustanil menjadi Menteri Koperasi/Kepala Bulog pada Kabinet Pembangunan IV (19 Maret 1983 - 21 Maret 1988) dan Menteri Koperasi/Kepala Bulog Kabinet Pembangunan V (21 Maret 1988 - 17 Maret 1993).
Simak Video: Kementan Gandeng 36 Perusahaan Siap Impor Sapi untuk Susu Gratis