Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) berjumlah 88.200 ekor di Batam Kepulauan Riau. Potensi kerugian negara dari aksi ilegal tersebut mencapai Rp 13.2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan pelaku penyelundupan menggunakan modus berbeda dari sebelumnya dengan menggunakan kapal yang tidak biasa atau menggunakan kapal cepat.
"Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 boks berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau, kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar," ujarnya dalam keterangan, dikutip Jumat (11/10/2024).
Ipunk menjelaskan dari penindakan tersebut, pelaku berhasil meloloskan diri. Sementara itu, barang bukti lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
"Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
(rrd/rrd)