Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pemantauan mobilitas kapal di perairan RI. Pemantauan dilakukan selama 24 jam melalui Maritime Coordination Center (MCC).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Captain Antoni Arif Priadi mengatakan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Nomor KP-DJPL 455 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System).
Keputusan ini merekomendasikan kapal-kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk melakukan pelaporan kepada sarana telekomunikasi pelayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kami telah menyiapkan pengawasan selama 24 jam yang dilakukan melalui Maritime Coordination Center (MCC), yang bertanggung jawab atas penyiaran informasi keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Indonesia," kata Antoni, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).
Dengan sistem ini, diharapkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia dapat terjaga, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023.
Di samping itu, Antoni turut menyoroti penguatan sisi kelautan melalui implementasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Melalui UNCLOS, Indonesia dapat memperkuat kontrol terhadap wilayah perairannya, mengelola sumber daya alamnya dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta melindungi ekosistemnya dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Penerapan UNCLOS memungkinkan Indonesia untuk mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar, yang memberikan hak eksklusif untuk eksplorasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Namun demikian, Antoni menjelaskan, terdapat beberapa tantangan besar dalam implementasi konvensi tersebut. Salah satunya ialah evolusi kejahatan di sektor kelautan.
"Evolusi kejahatan transnasional seperti penangkapan ikan ilegal, eksploitasi sumber daya laut yang tidak berkelanjutan, serta klaim tumpang tindih dengan negara tetangga menjadi isu yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut," ujarnya.
Di samping itu, ia juga menekankan, perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut yang berdampak terhadap garis dasar maritim memerlukan adaptasi kebijakan dan strategi baru.
"Kerangka hukum di bawah UNCLOS harus terus dikembangkan agar tetap relevan sebagai pedoman dalam mengatasi tantangan saat ini," kata dia.
Sementara itu, Direktur Kenavigasian, Capain Budi Mantoro, mengatakan melalui edukasi dan sosialisasi ini diharapkan semua lapisan masyarakat.memahami pentingnya UNCLOS 1982 dan urgensi dari kedaulatan perairan Indonesia sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat memaksimalkan manfaat dari penerapan UNCLOS 1982, sekaligus memastikan pengelolaan perairan yang berkelanjutan dan aman di masa depan," ujar Budi.
"Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan pelayaran dan melestarikan lingkungan laut, serta mendukung kebijakan pemerintah berbasis pada UNCLOS," sambungnya.
Simak Video: Momen Evakuasi Kapal Dishub DKI Seusai Kandas di Kepulauan Seribu