Menkominfo Sebut e-Wallet Jadi Sarang Transaksi Judi Online, Tembus Rp 5,6 T

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2024 16:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap transaksi judi online terus berkembang. Saat ini modus baru transaksi judi online beranjak ke dompet digital atau e-wallet.

Budi Arie menyebut, dalam catatannya transaksi judi online melalui e-wallet mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Pihaknya juga telah mengendus ada 573 akun e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online.

"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," kata dia dalam acara Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Sebanyak 537 akun e-wallet telah diajukan pemblokiran kepada Bank Indonesia (BI). Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat ribuan rekening yang dijadikan untuk transaksi judi online.

"Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK. Pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia," jelasnya.

Hingga September 2024, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi judi online telah mencapai Rp 600 triliun.

Budi Arie menyebut selain kerugian finansial, judi online juga berdampak pada aspek psikologis di masyarakat yang mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan, perceraian, dan sebagainya.

"Pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online," pungkasnya.

Simak: Video Pengunjung Situs Judol Turun 50%, Budi Arie: Saya Masih Belum Puas







(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork