Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut upah minimum tahun 2025 naik minimal 8-10%. Menurutnya, 5 juta buruh buruh akan melakukan mogok nasional jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Merespons permintaan buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut perlu melihat perkembangannya terlebih dahulu. Selain itu penetapan upah minimum harus mengacu pada aturan yang ada.
"Nanti kita lihat, artinya ada aturan tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain kalau memang itu bisa kita lakukan," katanya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Pemerintah juga masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan para gubernur paling lambat 21 November 2024.
"UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya 21 November untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa," bebernya.
Sementara itu, menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri upah minimum kabupaten diumumkan paling lambat 30 November 2024.
Surat edaran penetapan upah minimum akan diterbitkan sekitar 6 November sampai 21 November 2025. Sejauh ini dasar perhitungan upah masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
"Pokoknya setelah 6 November sampai 21 November. Sampai hari ini masih berlaku PP 51/2023," ujarnya.
Menurut Indah, ada perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha soal alfa dalam formula kenaikan upah. Indeks tertentu disimbolkan dalam bentuk α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
"Ada rekomendasi Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) terpecah jadi dua usulan atau rekomendasi, dari unsur pengusaha dan pekerja. Kan Depenas itu isinya pemerintah, pengusaha, pekerja. Nah ini masing-masing punya posisi berbeda, walaupun pemerintah tetap saklek PP 51/2023," terang Indah.
"Kalau pengusaha minta alfa maksimum 0,3, yang pekerja maunya sampai dengan 1. Nah ini belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja," tambahnya.
Meski begitu Indah yakin ada jalan keluar atas perbedaan tersebut. Indah lalu menegaskan pihaknya masih menunggu data BPS keluar untuk merumuskan upah minimum.
(ily/hns)