Indonesia dan China meneken kerja sama baru soal keselamatan transportasi kemaritiman. Memorandum of Cooperation (MoC) diteken Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Administrasi Keselamatan Maritim China.
Perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim yang meliputi beberapa bidang. Mulai dari pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi maritim, keselamatan navigasi dan pelayanan, kepelautan, urusan internasional, dan bidang lain yang disepakati bersama.
Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengungkapkan latar belakang diinisiasinya perjanjian kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi kapal-kapal yang tidak memenuhi standar berlayar sehingga menimbulkan risiko keselamatan jiwa dan juga pencemaran lingkungan laut.
Antoni mengungkapkan selama periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim China telah melakukan detensi terhadap 14 kapal berbendera Indonesia, sementara jumlah kunjungan kapal berbendera Indonesia ke China cukup banyak.
"Hal ini disebabkan karena sertifikat yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) belum diakui secara menyeluruh di Tiongkok, terkait belum adanya izin bagi BKI untuk berkegiatan di Tiongkok dan belum masuknya BKI dalam keanggotaan IACS," jelas Antoni dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Status detensi ini, menurut Antoni, tentunya sangat merugikan posisi Flag State atau negara bendera kapal. Apalagi saat ini Indonesia berada pada posisi cluster white-list, yang harus tetap dipertahankan dengan cara membangun komunikasi-komunikasi yang dapat mempererat hubungan bilateral antara negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO), khususnya yang tergabung dalam Tokyo Memorandum of Understanding on Port State Control (Tokyo MoU).
"Inilah salah satu pertimbangan untuk meningkatkan kerja sama yang lebih intensif antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok, khususnya di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai dengan hukum dan peraturan internasional yang relevan," tegas Antoni.
Perjanjian kerja sama ini, jelas Antoni, berlaku untuk jangka waktu awal lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu awal melalui saluran diplomatik.
"Adapun bidang kerja sama yang ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana termasuk pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, pertukaran informasi dan personil atau mekanisme lain yang disetujui oleh Para Pihak," terangnya.
Simak juga video: RI-China Komitmen Jaga Stabilitas dan Perdamaian di Indo-Pasifik
(hal/fdl)