Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 20%. Permintaan kenaikan upah ini jauh lebih besar dari yang pernah dimintakan Partai Buruh sebesar 8-10%.
"Pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20%," kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).
Mantan anggota dewan pengupahan nasional unsur buruh itu mengatakan angka kenaikan itu diminta karena sejak 2020 lalu hingga tahun inibrata-rata UMP hanya naik 3% saja. Bahkan menurutnya dalam periode itu pernah kenaikan upah di bawah angka inflasi.
"Angka 20% itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," terangnya.
Lebih lanjut, Mirah mengatakan permintaan kenaikan UMP hingga 20% juga diperlukan bagi pengusaha. Sebab menurutnya ketika upah tinggi maka daya beli masyarakat atas barang dan jasa juga akan meningkat, sehingga konsumsi produk para pengusaha juga akan terserap dengan baik.
"Logika sederhana adalah ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah atau UMKM dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik. Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target pemerintah," jelas Mirah.
"Di samping itu produktifitas buruh/pekerja juga akan meningkat. Apalagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Keagamaan, hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi," sambungnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini |
Mirah juga berpendapat peningkatan konsumsi berkait kenaikan upah hingga 20% ini dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% sesuai target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Di sisi lain, penetapan UMP tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20%
Meski begitu menurut Mirah ketika upah dinaikkan, maka harga barang dan jasa terutama kebutuhan pokok akan ikut naik. Oleh sebab itu ia juga meminta pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok hingga 20%.
"Secara psikologis ketika upah dinaikkan maka diiringi dengan terjadi kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan juga transportasi. Maka dari itu di saat bersamaan pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20%," katanya.
Di luar itu, Mirah menegaskan penetapan UMP 2025 harus dilakukan segera dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan pekerja atau buruh, dan perwakilan pengusaha.
Simak juga video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November
(fdl/fdl)