Impor Susu Mau Diperketat Usai Peternak Protes

Impor Susu Mau Diperketat Usai Peternak Protes

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 08:30 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Rapat tersebut membahas program kerja dan anggaran kementerian tahun anggaran 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah berencana memperketat impor susu. Upaya ini dilakukan usai protes dari peternak yang produksi susu mereka tidak terserap oleh perusahaan dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membahas aturan pengetatan itu. Menurut Budi, izin impor susu utamanya berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi Kementan.

"Kuota (impor susu) pun ditentukan. Kalau kemudian ada wacana syarat impor penyerapan dalam negeri, itu bisa dilakukan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian karena domainnya di Kementerian Pertanian," kata Budi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga menegaskan perihal impor susu, Pertek dikeluarkan Kementan. Kemendag tidak akan mengeluarkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian pembinanya.

"Termasuk (impor) susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina dalam hal ini Kementerian Pertanian," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah barang yang memerlukan Pertek dari Kementerian terkait, seperti tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan ban.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) juga meminta semua pihak mendukung produksi susu dalam negeri. Ia juga sudah memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan impor susu agar diperketat.

Hal itu diungkapkan Zulhas guna menanggapi terkait polemik peternak yang membuang puluhan ribu liter susu di Boyolali karena produksinya tak terserap industri.

"Kita sudah minta berkoordinasi dengan Kemendag agar diutamakan produksi dalam negeri. Jika kurang baru impor," ujar Zulhas setelah peresmian Pasar Natar di Lampung Selatan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Lebih lanjut, Zulhas telah meminta Kemendag agar penyerapan susu peternak lokal sebagai syarat bagi industri untuk impor susu. Syarat itu diberlakukan agar tidak ada lagi peternak yang kehilangan penyerapannya di dalam negeri.

"Sedang kita godok dengan Kemendag. Nanti itu yang boleh (impor) itu tidak semuanya. Yang boleh impor susu ya pelaku industri yang terlebih dulu menyerap susu hasil peternak lokal sehingga tidak terjadi lagi apa yang di Boyolali," tegas Zulhas.

(ada/ara)

Hide Ads