Pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur terkait kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 8 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pejabat tersebut telah dicopot dari jabatannya sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami sudah copot sebelumnya. Ingat, pelakunya kami sudah copot sebelum ditersangkakan," kata dia di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Amran mengatakan, jika status tersangka tersebut naik menjadi terdakwa dan dijatuhi hukuman, maka pegawai tersebut akan dipecat secara tidak terhormat.
"Dan kalau nanti sudah inkrah, kami pecat. Kami pecat secara tidak hormat, kalau itu nanti terjadi," tegas Amran.
Dikutip dari detikJabar, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan pegawai Kementan dan pegawai swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata. Akibat ulah para tersangka negara rugi ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian 2022. Dana Rp 13 miliar itu untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.
"Untuk di Cipanas anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar dan untuk lokasi Warungkondang pagunya Rp 9,7 miliar. Jadi total sekitar Rp 13 miliar," kata dia, Senin (9/12/2024).
Simak juga Video 'Sidang Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Ditunda':
(ada/ara)