Pemerintah akan menerapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Pajak ini utamanya alan dikenakan untuk jasa maupun produk-produk mewah, termasuk seperti rumah sakit dan pendidikan di segmen premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar PPN 12% dikenakan untuk barang-barang mewah. Saat in, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok daftarnya secara rinci.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap sejumlah produk dan jasa premium untuk masuk ke dalam daftar produk yang dikenakan PPN 12%.
"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ujarnya.
Di samping itu, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk pemberlakuan PPN 0% untuk sejumlah kebutuhan pokok. Beberapa di antaranya yakni seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan memberikan bantuan dengan menanggung 1% untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih akan dikenakan PPN 11%, tidak baik ke 12%.
"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko(Ekonomi)memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri,dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curahitu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar," ujar Sri Mulyani.
(acd/acd)