Pernyataan WSBP Usai Bank DKI Ajukan Kasasi

Hana Nushratu - detikFinance
Rabu, 18 Des 2024 09:51 WIB
Foto: dok. WSBP
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyikapi permohonan kasasi yang diajukan Bank DKI atas putusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding WSBP dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI.

Adapun nomor perkara yang dimaksud yaitu 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Dalam hal ini, Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menyampaikan kronologi pengajuan kasasi tersebut.

"Pada 16 Desember 2024 Bank DKI telah mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi yang menerima permohonan banding dari WSBP dan BEI. Sebelumnya, pada 2 Desember 2024 Pengadilan Tinggi telah mengabulkan permohonan banding WSBP dengan Nomor Putusan Banding 1329/PDT/2024/PT DKI dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim yang sebelumnya mengabulkan gugatan Bank DKI," ujar Fandy, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Fandy menjelaskan selama proses hukum bergulir, WSBP tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur yang berdasarkan Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022.

Pertama, bentuk kepatuhan WSBP pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan empat tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 320,85 miliar secara tepat waktu.

Selain itu, Fandy mengatakan pihaknya juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). WSBP, tambah Fandy, juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1, 2, dan 3 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,46 triliun.

"WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," pungkasnya.

Simak Video "Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Tetap Divonis 4 Tahun Penjara"


(prf/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork