Minyakita Dijual di Atas HET, Kemendag Ungkap Modus Distributor Nakal

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 18 Des 2024 14:32 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Kabupaten Bekasi -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan sejumlah modus distributor nakal yang menyebabkan harga Minyakita dijual mahal di pasar. Beberapa waktu lalu, Kemendag sempat menemukan harga Minyakita dibanderol di atas Rp 17.000/liter dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin mengatakan pihaknya terus memantau dan menelusuri berbagai modus yang menyebabkan harga Minyakita naik, salah satunya rantai distribusi yang panjang.

"Ada beberapa modus yang kami temukan. Jelaslah masalah rantai dari distributor 2 ke konsumen rumit karena banyak layernya yang akhirnya harga konsumen tidak sesuai dengan harga pemerintah yaitu sesuai dengan HET Rp 15.700," kata Rusmin usai meninjau distribusi minyak goreng di Kawasan Marunda Center, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

Dia menjelaskan modus tersebut ditemukan saat melakukan pengawasan di Bandung, Jawa Barat. Rusmin menjelaskan ada pengecer yang menjual kembali Minyakita ke distributor lain. Padahal seharusnya pengecer menjual langsung ke konsumen.

"Yang namanya pengecer, kalau menurut saya itu bukan pengecer harusnya, distributor. Jadi dia jual lagi, ada yang minta dari grosir, ada yang minta dari ritel, nanti grosir jual lagi, ya kasihan pengecer, yang definisi pengecer, yang ada di pasar, dia dapatkan minyak, itu harganya memang sudah dekat-dekat ke harga HET," jelas Rusmin.

Di Jakarta Rusmin juga menemukan praktik bundling Minyakita dengan komoditas lain. Hal ini tentunya dapat menyulitkan konsumen.

"Nah kami menemukan di wilayah Jakarta, ada praktek lain yang sifatnya bundling. Kalau orang bisa beli Minyakita Rp 15.700, di satu sisi dia juga harus beli komoditas lain dan bisa saja komoditas minyak goreng dengan merek yang lain. Nah ini kan kalau bagi konsumen menyulitkannya, kita punya uang misalkan Rp 20.000 tadinya harapannya bisa mengkonsumsi minyak goreng, minyak kita, akhirnya nggak bisa saja dibeli karena tadi ada praktik bundling," terang Rusmin.

Rusmin menyebut praktik tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, dia enggan menyebutkan lokasinya.

Dia hanya menerangkan pihaknya terus mendalami praktek modus tersebut. Menurut Rusmin, praktek bundling itu biasanya juga terjadi di tingkat distributor.

"Ini lagi kita pelajari jangan-jangan misalkan ternyata sampai ke distributor juga ada bundling, kan justru itu mendistorsi harga ya," imbuh Rusmin.

Lihat juga Video: Waka Komisi VI DPR Buka Suara soal Rencana Kenaikan Harga Minyakita






(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork