Beras premium sebelumnya disebut-sebut masuk daftar barang yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025. Kementerian Perdagangan hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas) menanggapi hal tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan ada beberapa komoditas pangan yang tidak dikenakan PPN 12% tahun depan, termasuk kebutuhan pokok seperti beras.
"Kemarin kan ada beberapa pengecualian kan kemarin," kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai beras premium dikenakan PPN 12% tahun depan, Budi menjawab beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat bukan yang premium. "Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya," tutur Budi.
Budi mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan mengerek harga pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk beras premium. Saat ini HET beras premium Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara, wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT, HET beras premium mencapai Rp 15.400/kg. HET beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp 15.800/kg.
"(tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Nggak, nggak, nggak," sahut Budi.
Simak Video 'Daftar PPN Negara ASEAN: Indonesia-Filipina Paling Tinggi, Brunei 0%':
Kepala Badan Pangan Nasional pastikan beras premium tak kena PPN 12%. Cek halaman berikutnya.
(ara/ara)