Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menginisiasi pembentukan regulasi perlindungan terhadap ojek online (ojol), khususnya untuk pengemudi di Indonesia.
Dia menyebutkan Kementerian Perhubungan akan terbuka dengan rencana tersebut.
"Nanti saya coba lihat, karena yang saya dengar itu sepertinya DPR akan menginisiasi perlindungan terhadap ojek online, khususnya untuk pengemudi. Kita sih terbuka," kata Dudy kepada wartawan di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyusunan regulasi tersebut, Dudy menilai perlu koordinasi lanjutan dengan stakeholder terkait, termasuk para aplikator ojol. Ia mengaku akan mendukung tiap kebijakan yang berkaitan dengan pengemudi, baik online maupun konvensional.
"Pada intinya, bahwa Kemenhub akan selalu men-support apapun itu untuk kepentingan pengemudi online maupun yang biasa," jelasnya.
Ia mengaku tengah menanti naskah akademik ihwal regulasi perlindungan ojol. Melalui naskah akademik tersebut, kata Dudy, Kemenhub akan mengkaji lebih lanjut tentang regulasi perlindungan ojol yang disusun DPR.
"Kalau inisiasi datang dari DPR tentu kita akan dapatkan telaah, kajian akademis ya, nanti kita akan pelajari itu," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, berkomitmen untuk menyusun payung hukum para pengemudi konvensional. Hal itu ia ungkap dalam sambutannya di kongres Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).
Bob Hasan menuturkan, jumlah peredaran kendaraan di Indonesia menyentuh 18 juta unit pada tahun 2023. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 4 juta unit dibanding 2018 sebanyak 14 juta unit.
Ia menyebut, jumlah kendaraan didominasi oleh kendaraan penumpang sebanyak 15 juta unit, mobil niaga 3,8 juta unit, mobil barang 2,3 juta unit, dan mobil dinas 1,2 juta unit.
"Ada 12 sampai 13 juta unit yang disupiri atau dikendarai oleh Bapak Ibu sekalian (RBPI) yang tentunya perlu jaminan hukum, perlu pengamanan hukum, karena pendapatan yang diperoleh tidak merong-rong negara sampai hari ini," kata Bob Hasan dalam sambutannya.
Bob Hasan menilai, perlindungan hukum bagi pengemudi harus ditetapkan dalam regulasi. Menurutnya, kepastian hukum juga berkaitan dengan kesejahteraan para pengemudi.
"Kepastian hukum bagi pengemudi demi kepastian hidup yang lebih baik, layak, dan sejahtera," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga meresmikan Koperasi Pengemudi Berdaya Indonesia (KOPDI). Adapun koperasi itu dibentuk dengan harapan dapat memastikan kesejahteraan dan mewadahi 13 juta pengemudi di Indonesia.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, KOPDI ke depan juga akan merangkul para pengemudi ojek online (ojol). Meski begitu, ia mengaku butuh waktu untuk memetakan tiap-tiap pengemudi di berbagai sektor moda transportasi.
"Nanti kita (rangkul) semuanya. Yang pasti ini kooperasi pengemudi. Kemudian ada di sektor ojek, ada di sektor mobil, ada truck, dan sebagainya. Bus, jenisnya macam-macam. Tapi paling tidak ini bisa menginspirasi terbentuknya wadah organisasi perjuangan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, khususnya pengemudi," kata Budi Arie kepada wartawan di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).
(kil/kil)