PPN naik jadi 12% resmi berlaku hanya untuk barang-barang mewah yang selama ini membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Contoh barang mewah misalnya hunian dengan harga Rp miliar ke atas, peluru, helikopter, kapal pesiar, dan lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, meski sudah membayar PPnBM, tarif PPN 12% tetap berlaku. Tapi perlu diluruskan bahwa PPnBM hanya dibayar satu kali saat penyerahan oleh pabrikan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kamis (2/1/2025), berikut contoh penerapan PPN 12% untuk barang mewah.
Contoh 1
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT B yang merupakan Pengusaha Kena Pajak pabrikan kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual sebesar Rp 500.000.000,00 kepada PT C yang merupakan dealer kendaraan bermotor.
Karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM maka PT B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01, dengan penghitungan sebagai berikut:
a. Harga jual sebesar Rp 500.000.000,00
b. Dasar pengenaan pajak sebesar Rp 500.000.000,00
c. Jumlah PPN sebesar Rp 60.000.000,00 (12% x Rp 500.000.000,00)
d. Jumlah PPnBM sebesar Rp 75.000.000,00 (15% x Rp 500.000.000,00)
Contoh 2
Melanjutkan contoh 1, pada tanggal 15 Januari 2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada PT D.
PT D menggunakan mobil tersebut untuk kegiatan usahanya dan membukukannya sebagai aktiva tetap. Karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPBM maka PT C wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 0.
PT C tidak lagi memungut PPnBM karena sudah dilakukan pertama kali di transaksi contoh 1. Berikut perhitungannya:
a. Harga jual sebesar Rp 600.000.000,00
b. Dasar pengenaan pajak sebesar Rp 600.000.000,00
c. jumlah PPN sebesar Rp 72.000.000,00(12% x Rp 600.000.000,00)
d. PT C menyetor PPN terutang sebesar Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PK-PM) yaitu =Rp 72.000.000-Rp 60.000.000 =Rp12.000.000,00
Contoh 3
Melanjutkan contoh 2, pada tanggal 20 Januari 2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual sebesar Rp 600.000.000,00 kepada Tuan E yang merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM namun tidak memenuhi syarat menggunakan Faktur Pajak eceran meskipun merupakan penyerahan kepada konsumen akhir maka PT C wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01, dengan penghitungan sebagai berikut:
a Harga jual sebesar Rp 600.000.000,00
b. Dasar pengenaan pajak sebesar Rp 600.000.000,00
c. jumlah PPN sebesar Rp 72.000.000,00(12% x Rp 600.000.000,00)
(ily/fdl)