Bos Pajak Klaim Kocek Negara Bertambah hingga Rp 3,5 T dari PPN 12%

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 06 Jan 2025 20:26 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo.Foto: Dok. Ditjen Pajak
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah menambah pemasukan negara hingga Rp 3,5 triliun. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

Suryo mengatakan Ditjen Pajak telah melakukan perhitungan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Hasilnya, ada sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun yang masuk ke kas negara dari kebijakan tersebut.

"Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) kemarin ya range-nya Rp 1,5 triliun sampai Rp 3,5 triliun. Itu hitungan tambahan PPN dari barang mewah," kata Suryo dalam acara konferensi pers APBN 2024 di Kantor Kemenkeu, Senin (6/1/2025).

Suryo menjelaskan pihaknya terus berupaya mencari sumber penerimaan negara baru. Upaya ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan negara pada 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun.

Salah satu upayanya dengan memperluas basis perpajakan. Suryo menerangkan caranya dengan mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk mencari sumber penerimaan negara yang baru.

"Kami melakukan join dengan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai) dan Pak Isa (Dirjen Anggaran), kami jalankan bersama paling tidak mencari sumber-sumber (penerimaan) baru yang belum ke-cover selama ini atau mungkin kurang kami cover dalam langkah intensifikasi yang kami lakukan," imbuh Suryo.

Pada kesempatan yang sama, Suryo menegaskan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk kategori barang mewah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers 31 Desember malam lalu.

Kategori barang mewah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 terkait daftar barang mewah dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor.

"PPN (12%) khususnya objek dari kebijakan kemarin, seperti waktu disampaikan Bapak Presiden dan Bu Menkeu pada 31 Desember kemarin yang mengalami kenaikan PPN adalah terbatas hanya untuk barang mewah PPnBM yang berlaku saat ini itu di PMK (15/2023). Terkait barang dan jasa lain tidak mengalami kenaikan beban PPN, tetap sama PPN-nya. Barang dan jasa dengan selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dengan tarif 0% tetap mendapatkan treatment yang sama," terang Suryo.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork