Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menanggapi usia pensiun pekerja Indonesia yang naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Anggota DEN Arief Anshory Yusuf mengatakan adanya peningkatan usia pensiun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan pekerja. Pasalnya selama ini kontribusi sosial dan kebahagiaan terhadap siklus hidup pekerja di Indonesia dinilai sangat rendah.
"Teman kita di luar negeri itu kalau mau pensiun, itu senang. Di kita itu sebaliknya, mau pensiun sedih karena social contribution mereka rendah dan happiness over life cycle kalau di negara maju itu di umur 40 itu sudah mulai happy," kata Arief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Di Indonesia, kata Arief, kebahagiaan dari usia anak sampai 40 tahun berkurang. Alih-alih meningkat, semakin bertambah usia justru semakin menurun kebahagiannya.
"Sampai ke umur 60 tahun turun terus lagi, sampai ke 90 tahun turun, jadi nggak pernah meningkat happiness-nya itu. Itu keanehan kita," ucapnya.
Oleh karena itu, naiknya usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun diharapkan dapat optimal menambah kesejahteraan pekerja sebelum pensiun.
"Jadi kita harus optimalkan bagaimana supaya si umur pensiun itu, ketika umur kita semakin aging society-nya, kita juga harus bisa menyeimbangkan kan antara umur pensiun dengan memastikan mereka akan sejahtera," imbuhnya.
Batas usia pensiun ini menjadi rujukan pekerja Indonesia untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Pasal 18 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengatur manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Manfaat pensiun hari tua itu bisa diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.
"Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," tulis aturan tersebut.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Hanya saja diatur ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Simak juga Video 'Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua':
(kil/kil)