Trenggono Bakal Bongkar Pagar Misterius di Laut Tangerang Jika Tak Berizin

Amanda Christabel - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2025 15:27 WIB
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono/Foto: Amanda Christabel
Karawang -

Pemerintah menemukan adanya pagar misterius yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan masih menyelidiki siapa pemasang pagar ini. Pagar ini akan dibongkar jika tak berizin.

Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan penggunaan ruang laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika hal tersebut tidak dimiliki, maka pemasangan pagar di laut Tangerang itu dinyatakan sebagai pelanggaran.

"Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," terang Trenggono kepada wartawan, di dalam acara peninjauan revitalisasi calon tambak (idle) di Karawang, Kamis (9/1/2025).

Trenggono mengatakan telah mengutus Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menengok langsung situasi di lokasi letak pagar laut itu berada. Ia menegaskan akan memberikan peringatan pada pelaku jika terbukti tidak memiliki izin.

"Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Sedang dicek. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika terbukti tidak berizin, pagar laut sudah pasti akan dicabut dan pembangunan bangunan yang ada di sekitar lokasi juga wajib dihentikan. Kecuali, izin sudah dikantongi oleh pihak di balik pendiri pagar laut itu.

"Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus," kata Trenggono.

Diketahui pagar tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian enam meter meliputi enam kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Penemuan pagar misterius ini didapatkan dari laporan dari masyarakat pada 14 Agustus lalu. Lima hari kemudian, tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terjun langsung meninjau ke lokasi. Saat itu, dia bilang ada indikasi pemagaran laut sepanjang 7 km.

Pada 4-5 September 2024, tim gabungan DKP bersama dengan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mendatangi lokasi. Tim gabungan ini terpecah menjadi dua tim, yakni tim pertama untuk menilik pemagaran di pesisir laut dan tim kedua berdiskusi dengan pemerintah setempat.

Tim DKP sudah menginvestigasi sebanyak 4 kali dengan langsung terjun ke lapangan. Bahkan menggandeng instansi lain, seperti Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten.

Sebelumnya Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto menyebut pemasangan pagar tersebut tidak mempunyai perizinan yang harus dipenuhi seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Nah, kita tidak tahu juga. Tapi yang jelas kita melihat bahwa ada satu fakta bahwa dipagari, tadi menurut informasi dari Ibu Kadis per hari ini sampai 30 km. Dari indikasi awal kita tidak ada perizinan yang harus dipenuhi dengan ketentuan PP 21 maupun peraturan tentang pengelolaan ruang laut," kata Suharyanto.

Lihat juga video: KPK Soal Pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork