Soal Tiket Kapal Lebaran Bakal Diskon, Pelni: Kewenangan di Kemenhub

Amanda Christabel - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 20:48 WIB
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA
Jakarta -

Pemerintah mengatakan akan menurunkan kembali harga tiket beberapa moda transportasi, terutama saat libur Lebaran nanti. Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pascalibur Natal-Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan turunkan harga tiket pesawat hingga harga tiket kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

AHY mengatakan masyarakat Indonesia juga banyak yang menggunakan transportasi laut dalam bermobilisasi. Hal ini lantaran tidak semua wilayah di Tanah Air bisa menjangkau akses bandar udara (bandara).

"Kita akan berupaya kembali untuk menurunkan harga tiket pesawat, termasuk juga moda transportasi lainnya. Karena kita tahu, tidak semua menggunakan pesawat. Beberapa saat yang lalu saya juga datang ke Pelni misalnya, karena masyarakat kita juga banyak sekali yang menggunakan kapal-kapal laut penumpang dengan beberapa kelas untuk menuju ke lokasi-lokasi yang tidak memiliki akses pesawat," terangnya saat konferensi pers di seusai rapat bersama kementerian lainnya pada Rabu (8/1/2025).

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelni, Tri Andayani, mengatakan bahwa harga tiket kapal laut milik pihaknya tidak pernah naik, pun saat hari raya besar seperti Lebaran. Hal ini lantaran PT Pelni punya tarif yang sifatnya tetap, tidak ada harga batas atas atau harga batas bawah seperti tarif moda transportasi pesawat.

"Kalau Pelni itu fix. Tarifnya semua diatur di kontrak kita dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di awal tahun," tambah Andayani.

Ketika dikonfirmasi perihal diskon tarif tiket kapal laut milik Pelni, Andayani mengaku bahwa itu dimungkinkan apabila kewenangannya turun langsung dari Kemenhub. Pelni tidak bisa langsung memberikan kebijakan diskon tarif tiket lantaran menggunakan skema Public Service Obligation (PSO).

"Waduh, mekanisme diskon dimungkinkan di Pelni apabila misalnya minta ke Kemenhub yang bersangkutan. Kewenangan memberikan diskon itu di Kemenhub. Karena kita pakai skema PSO, saya sudah sampaikan waktu itu ke Pak AHY. Kita tidak ada batas (tarif) atas, batas bawah. Karena kita PSO, sehingga kita tidak pernah memberikan diskon," beber Andayani kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Andayani melanjutkan, seandainya diberlakukan diskon tiket kapal laut Pelni, perlu meminta restu terlebih dahulu dari Kemenhub. Hal ini dikarenakan ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur soal penentuan batas tarif moda transportasi di Tanah Air.

"Kalaupun diskon, itu harus meminta persetujuan dengan Kemenhub. Itu diatur di Permenhub. Coba saja buka Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2023. Di situ ada soal pemberian diskon," pungkas Andayani.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork