UMK yang dulunya disebut Upah minimum regional (UMR) adalah standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah untuk kota/kabupaten di sejumlah wilayah Indonesia. Lantas, berapa UMK Batam 2025?
UMK Batam 2025
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1434 Tahun 2024, UMK Batam 2025 adalah Rp 4.989.600. Angka tersebut naik sebesar 6,5% atau Rp 304.550 dibanding tahun UMK Batam 2024 yaitu Rp 4.685.050.
Dengan nominal tersebut, Batam menjadi kota dengan UMK tertinggi di Kepulauan Riau pada 2025. Sementara UMK terendah di Kepri sebesar Rp 3.623.654 untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga, menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2025.
Daftar UMK Kota/Kabupaten Lain di Kepulauan Riau 2025
Selain Batam, UMK sederet wilayah lain di Kepri turut mengalami kenaikan dibanding upah tahun sebelumnya. Berikut rincian UMK sejumlah kota/kabupaten di Provinsi Kepri pada 2025 yang tertuang dalam SK Gubernur Kepulauan Riau:
- UMK Kota Tanjungpinang 2025: Rp 3.623.654
- UMK Kabupaten Bintan 2025: Rp 4.207.762
- UMK Kabupaten Karimun 2025: Rp 3.956.475
- UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919
- UMK Kabupaten Lingga 2025: Rp 3.623.654
- UMK Kabupaten Natuna 2025: Rp 3.628.002
Nominal UMK Batam 2025 dan sejumlah wilayah lain di Kepri berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah minimum hanya diberlakukan kepada pekerja yang punya masa kerja di bawah satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Simak Video "Video: Puluhan WNA Pelanggar aturan keimigrasian Diamankan di Batam"
(azn/row)