Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BBTN) Tbk Nixon LP Napitupulu menargetkan proses akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) rampung semester I 2025. Sebelumnya, rencana akuisisi 100% saham BVS telah disampaikan ke publik.
Menurut Nixon, aksi korporasi ini telah mendapat persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut skema hingga harga dalam proses akuisisi sudah disepakati sehingga diumumkan ke publik.
"Pak Menteri juga udah setuju, OJK juga udah setuju di keterbukaan informasi. Nah ini nanti akan jadi cikal bakal kita masukin BTN Syariah. BTN Syariah sekarang udah Rp 60 triliun dan kinerjanya cukup bagus. Kita masukkan nah ini kita rencanain akhir semester 1 semua kelar," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Pada kesempatan itu Nixon juga membuka peluang pihaknya bakal mengakuisisi bank syariah lainnya. Hal ini merupakan bagian dari konsolidasi perbankan syariah di Indonesia
"Mungkin saja nanti setelah itu kita mencari bank syariah lain yang kita lihat bagus dan cocok, itu sangat mungkin," imbuhnya.
Meskipun hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Nixon juga menargetkan aset BTN Syariah bisa tembus Rp 100 triliun dalam tiga tahun ke depan.
Menurutnya BTN dapat mengoptimalkan sisi bisnis perumahan dengan sistem KPR Syariah yang menurutnya berkembang cukup pesat. Potensi market untuk KPR Syariah mencapai 20-25%.
"Sekarang kan udah Rp 60 triliun asetnya mereka ya,jadi kalau hitungan saya dengan kecepatan yang sama harusnya 3 tahun mereka udah Rp 100 triliun," imbuhnya.
Sebelumnya, BTN mengumumkan rencana pengambilalihan PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Adapun rencana tersebut dilakukan setelah BBTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS pada Rabu, (15/1).
Nixon mengatakan, pengambilalihan BVIS masih terus berlangsung hingga saat ini. Adapun proses akuisisi akan dilakukan akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Masih berlangsung dan akan diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan" kata Nixon dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025).
(acd/acd)