Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer sejak 2005. Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan melakukan pengamgkatan. Pada tahun 2014, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada tahun 2022. Berdasarkan hasil pendataan tahun 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023. Hingga 2024, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam Database BKN yang harus dilakukan penataan.
"1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023. Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).
Rini menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan Seleksi Calon ASN (CASN) Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.
Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024; Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.
Kemudian ada Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN; Keputusan MENTERI PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu; Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK; serta Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Rini menambahkan, pemerintah juga telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, khususnya terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan.
Simak juga Video: Mulai 2025 Guru Cukup Isi e-Kinerja Setahun Sekali
PPPK paruh waktu di halaman berikutnya.