Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan ketentuan kualitas gabah yang diserap Perum Bulog. Sebelumnya, meski telah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat aturan kualitas gabah yang dapat diserap dengan harga tersebut.
Dicabutnya aturan itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Aturan ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah dengan membeli gabah Rp 6.500/kg untuk semua jenis gabah.
"Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah dari regulator seperti yang diumumkan tadi Rp 6.500/kg dan itu kita bayarkan," katanya saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas terkait Pengadaan Beras Pemerintah Tahun 2025, di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Adapun berbagai aturan penyerapan gabah yang telah dicabut, pertama yakni Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
Kedua, GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
Ketiga, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
Keempat, GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
Kelima, GKP petani di luar kualitas 1 kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 6.200/kg (rafakasi Rp 300/kg)
Keenam, GKP petani di luar kualitas 2 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% Rp 6.075/kg (rafakasi Rp 425/kg)
Ketujuh, GKP petani di luar kualitas 3 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 5.750/kg (rafakasi Rp 750/kg)
Kedelapan, GKP penggilingan di luar kualitas 1, kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 11% Rp 6.400/kg (rafakasi Rp 300/kg)
Kesembilan, GKP penggilingan di luar kualitas 2 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% Rp 6.275/kg (rafakasi Rp 425/kg)
Sepuluh, GKP penggilingan di luar kualitas 3 kadar air maksimal 26%-30% dan kadar hampa maksimal 11-15% Rp 5.950/kg (rafakasi Rp 750/kg).
(kil/kil)